PEKANBARU (CAKAPLAH) - Hari ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru mengeluarkan surat rekomendasi penertiban S Club di Star City Jalan Sudirman.
Sekretaris DPM-PTSP Kota Pekanbaru F Rudi Misdian mengatakan, saat ini pihaknya tengah memproses surat rekomendasi penutupan tempat hiburan malam itu. "Hari ini kita buat surat rekomendasi untuk penertiban (penutupan.red) ke Satpol PP," kata Rudi, Senin (14/9/2020).
Surat rekomendasi penertiban yang dikeluarkan DPM-PTSP Pekanbaru sudah sesuai dengan keputusan, dan hasil rapat antara Pemko Pekanbaru dengan Polresta Pekanbaru beberapa waktu lalu.
Saat ekspos yang disampaikan Polresta Pekanbaru kepada Pemko Pekanbaru ditemukan 41 butir pil ekstasi, dan sebanyak 76 pengunjung positif mengkonsumsi narkotika di tempat hiburan malam tersebut.
"Jadi, rekomendasi yang kita kirim sesuai hasil keputusan rapat bersama kemarin. Kita tutup tempat hiburan itu. Hari ini kita kirim ke Satpol PP," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |