PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kabag Humas Pemprov Riau Erisman Yahya, membantah pernyataan tokoh masyarakat Rupat, Bengkalis, Misliadi, terkait izin penambangan yang didapat PT Logomas Utama dari Pemerintah Provinsi Riau.
"Sepengetahuan kami, penambangan pasir laut sudah lama dimoratorium sesuai pernyataan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau Syahrial Abdi. Oleh karena itu, perlu juga meminta klarifikasi dari pejabat terkait di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau tentang kebenaran izin penambangan pasir tersebut," kata Erisman kepada CAKAPLAH.com, Sabtu (27/5/2017) malam.
Menurut Erisman, saat ini semua izin diproses secara transparan dan dikeluarkan sesuai aturan. Jika memang melanggar tentu izin tersebut harus segera dicabut.
"Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman sangat berkomitmen dengan pemerintahan yang bersih dan transparan. Gubri sangat tidak mendukung bila ada izin yang melanggar aturan. Bila terbukti ada pejabat di lingkungan Pemprov Riau yang secara sengaja menyalahgunakan wewenang dengan mengeluarkan izin yang melanggar aturan, siap-siap saja menerima sanksi tegas," kata Erisman lagi.
Sebelumnya Tokoh Rupat Bengkalis, Misliadi mengatakan izin yang didapat PT Logomas Utama untuk penambangan pasir laut di Rupat Utara Kabupaten Bengkalis Riau dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau. Surat izin itu dikeluarkan tanggal 29 Maret 2017 dengan nomor surat 503/DPMPTSP/IZIN-ESDM/66.
"Kita ada pegang salinan surat izinnnya. Jadi tidak benar kalau yang keluarkan izin itu pemerintah pusat. Tapi yang mengeluarkan adalah pemerintah provinsi," cakap mantan anggota DPRD Bengkalis itu kepada CAKAPLAH.com, Sabtu (27/5/2017).
Misliadi menyayangkan statemen Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral, Syahrial Abdi, beberapa waktu lalu yang menyebutkan izin penambangan pasir di Rupat Utara tersebut dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
"Tak betul pernyataan Syahrial Abdi, izinnya bukan pemerintah pusat yang keluarkan. Tapi pemerintah provinsi Riau melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, saya punya salinan suratnya. Jadi pejabat jangan terbiasa bersikap "lempar batu sembunyi tangan" dan jangan asal bunyi saja," tegas Misliadi lagi.
Misliadi sangat menyayangkan Pemprov Riau mengeluarkan izin penambangan pasir laut di Rupat tersebut. Padahal selain bisa merusak ekosistem laut, lokasi penambangan juga sudah disepakati sebagai daerah wisata serta masuk dalam rencana zona tangkap kabupaten bengkalis.
"Kita jelas menyesalkan penerbitan izin penambangan pasir laut ini. Selain bisa merusak lingkungan, juga ingkar terhadap komitmen menjadikan Rupat ini sebagai kawasan wisata," tegas mantan aktivis UIN Suska Riau ini.
Kadis ESDM Membantah
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Syahrial Abdi kepada CAKAPLAH.com, Jumat (26/5/2017) menyebut, Pemerintah Provinsi Riau, tidak pernah mengeluarkan izin pertambangan pasir laut kepada PT Logomas Utama di Pulau Beting Aceh, di perairan Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.
Izin penambangan yang dimiliki oleh perusahan tersebut, sambungnya, merupakan izin yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Dan izin tersebut berlaku sampai tahun 2028. Namun perusahaan tersebut tidak diperbolehkan melakukan aktifitas pertambangan pasir karena Pemerintah telah memoratorium pertambangan pasir laut.
"Jadi izin mereka itu dari Kementrian, itu namanya dulu kuasa pertambangan, sampai tahun 2028. Tapi sampai saat ini tidak boleh ada produksi pertambangan pasir laut karena masih moratorium. Dan tidak boleh ada produksi," jelas Syahrial Abdi, Jumat (26/5/2017)
Mantan Pj Bupati Kampar ini, kembali menegaskan bahwa, sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 43 dan peraturan perundang-undangan nomor 24, tidak mengenal lagi kuasa pertambangan.
Bahkan kewenangan terkait dengan pertambangan di wilayah Riau, sudah menjadi kewenangan Provinsi tidak lagi menjadi kewenangan Pusat.
"Karena adanya peralihan kewenangan itu, makanya berubah menjadi izinnya ke Provinsi dengan harus memiliki Izin Usaha Produksi (IUP) dari Provinsi. Sesuai dengan peraturan dari Korsubgah KPK tentang pertambangan," jelas Syahrial.
"Terkait dengan izin yang telah ada itu ada salah pengertian saja. Sesuai dengan PP 50 tahun 2011 ada namanya izin zonasi, makanya nanti ditinjau ulang, mana yang mau beroperasi produksinya. Itu hanya izin saja dan tidak diperbolehkan ada kegiatan pengambilan," tambahnya.
Jika ada produksi yang berjalan oleh pihak perusahaan, maka Pemprov Riau akan melihat dimana produksinua sesuai dengan zonasi sesuai dengan peta yang telah ada sebelumnya. Di area tersebut ada area zona Pariwisata, zona penangkapan ikan, dan zona lainnya.
"Yang penting prinsipnya tidak ada produksi di sana. Kalau ada nanti tinggal kebijakan dari kita, kalau melanggar kita dari Pemprov saat ini bisa enak mencabutnya. Karena sudah menjadi kewenangan kita," tegas Syahrial.
Penulis | : | Hadi |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Kabupaten Bengkalis, Lingkungan, Pemerintahan |