Pekanbaru (CAKAPLAH) - Ahli Epidemologi Indonesia menyarankan agar pemerintah kabupaten/kota yang masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19 untuk melaksanakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah, 75 persen terhadap pegawai yang ada di seluruh instansi perkantoran Pemerintahan. Mengingat semakin tingginya penyebaran kasus positif klaster keluarga dan perkantoran.
Ketua Perhimpunan Ahli Epidemologi Indonesia (PAEI) Riau, dr Wildan Asfan Hasibuan,mengatakan, perlu diberlakukan WFH sesuai dengan zona yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan Menteri Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB), mengingat meningkat signifikan kasus positif di Riau.
“Sesuai dengan edaran Menpan nomor 67 tahun 2020, kalau zona merah itu 75 persen WFH, kalau zona oranye 50:50, kalau zona kuning 25 persen WFH, zona hijau nol persen semua kerja,” ujar dr Wildan, Senin (14/9/2020).
“Termasuk di Pekanbaru sudah seharusnya, kan 6 kabupaten/kota di Riau masuk zona merah. Harusnya cuma 25 persen yang masuk kantor ini, 75 persen kerja di rumah sesuai edaran Menpan RB itu. Itu berlaku semua ASN, semua pegawai negeri di kantor pemerintah,” tegasnya.
Dijelaskan Wildan, terjadinya peningkatan kasus positif Covid-19 di Riau selain dari swab massal dan mandiri juga pasca libur bersama yang panjang. Sehingga banyak masyarakat yang keluar kota dan juga orang yang masuk ke Riau, dan membawa kasus positif yang menularkan kepada orang-orang terdekat.
“Itukan peningkatan ini dimulai dengan adanya cuti-cuti bersama peningkatan bertambah, disitulah mulai naik. Tapi dalam dua minggu ini bisa turun karena yang naik inikan sudah 7 minggu, tapi mudah-mudahan hari ini saya lihat ada penurunan,” jelasnya.
Untuk menekan kembali angka Covid-19, kata Wildan, perlu menjalankan peraturan yang sudah dikeluarkan. Dengan menjalankan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang kini diganti menjadi PSBB Kecil atau PSBK. Termasuk menerapkan sanksi hukum yang telah dikeluarkan dan jangan sampai lengah, harus ada penegasan.
Disinggug mengenai Pemko Pekanbaru yang menerapkan PSBM hanya untuk satu Kecamatan Tampan saja dalam 14 hari kedepan, menurut Wildan masih kurang. Ia menyarankan sebaiknya PSBM diberlakukan di semua kecamatan, dengan waktu satu minggu karena Pekanbaru masuk dalam zona merah. Dengan menerapkan satu kecamatan saja, akan terlambat dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Penulis | : | CK1 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |