PELALAWAN (CAKAPLAH) - Tim gabungan di Pelalawan menggelar operasi yustisi penerapan disiplin dan penegakan hukum dalam upaya memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid-19, Senin (13/9/2020). Sejumlah warga laki-laki yang kedapatan tidak memakai masker langsung diberikan sanksi push up, sementara untuk perempuan diberikan nasihat.
Tim gabungan ini terdiri dari 30 personil Polri, 6 personil TNI, 30 personil Satpol PP, Intel Kejari dan Kasi Pengadilan Negeri. Mereka menyasar tiga lokasi di Pangkalan Kerinci diantaranya Pasar Baru Pangkalan Kerinci, Terminal Simpang 4 lampu merah dan Swayalan Mandiri.
Dari operasi ini, sebanyak 16 warga kedapatan tak menggunakan masker. Bagi laki-laki langsung dihukum push up sementara perempuan dinasihati agar menjaga diri dari virus corona.
Demikian disampaikan H Abu Bakar FE. M. AP selaku Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan, usai menggelar operasi di lapangan. Menurutnya kegiatan yustisi dilakukan memutus rantai penyebaran Covid-19.
Operasi yustisi ini juga mengacu kepada Pergubri nomor 55 tahun 2020, sanksi berupa sosial, administrasi, hukum dan denda.
"Ke depannya Kita akan terapkan hukum dan denda. Makanya masyarakat harus patuhi protokol kesehatan seperti memakai masker kemanapun juga. Apalagi kita sudah zona merah dan pertambahan kasus Covid-19 sangat signifikan setiap harinya," tandasnya.
Sementara itu Waka Polres Pelalawan menyampaikan imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat Pelalawan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan tetap menggunakan masker saat beraktifitas, rajin mencuci tangan dan selalu menjaga jarak antar sesama, agar mata rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus.
Penulis | : | Febri Sugiono |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Pelalawan |