PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tim Yustisi Kota Pekanbaru menyegel S Club Star City di Jalan Sudirman, Senin (14/9/2020) malam. Penyegelan itu disaksikan oleh Pengelola tempat hiburan malam itu.
Pengelola S Club Star City, Asiong, mengatakan, pihaknya mendukung penegakan aturan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
"Kita dukung aturan yang berlaku di pemerintahan. Yang saya sayangkan ada karyawan kita berjumlah lebih 100 orang bagaimana nasibnya. Kita minta solusi juga dari pemerintah," kata dia.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru H Muhammad Jamil mengatakan, sesuai Perda Kota Pekanbaru tentang hiburan umum, lantaran tempat itu sudah melakukan pelanggaran-pelanggaran, maka diberikan sanksi.
"Sanksi kita berlakukan setelah adanya ekspos dari pihak berwajib. Di mana di usaha ini ada penemuan narkoba dan sudah diekspos. Maka malam ini kita lakukan penyegelan," kata Jamil yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru.
Kata dia, penegakan aturan ini merupakan kewajiban Pemko bersama Forkopimda. "Ini agar pelaku usaha lain paham dan mengerti ada yang tidak boleh dilakukan," tegasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |