Baru Keluar Penjara, Mantan Napi Kembali Diciduk Bawa 1 Kg Sabu dan 500 Butir Ekstasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Di penjara tidak membuat Af (38) jera melakukan tindak kejahatan. Mantan narapidana ini kembali ditangkap atas kepemilikan sabu dan ekstasi. Padahal dia belum lama keluar dari lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Af ditangkap oleh tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau pada Sabtu (12/9/2020) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Laos Arengka II, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
Kepala BNNP Riau, Brigjen Kenedy, mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada Selasa (8/9/2020) malam tentang adanya pengiriman narkotika dari Pekanbaru ke Minas, Kabupaten Siak. Tim langsung menindaklanjuti laporan itu.
"Didapat informasi kalau yang mengantar narkoba adalah mantan narapidana yang baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan. Narkotika akan dikirim ke Siak dengan menggunakan kendaraan roda dua," ujar Kenedy, Selasa (15/9/2020).
Kemudian pada Rabu (9/9/2020), tim berhasil memprofelling target, termasuk di mana alamat rumah yang bersangkutan. Diketahui, akan ada pengiriman narkoba ke Siak pada Jumat (11/9/2020), dan tim standby di perbatasan Kota Pekanbaru tapi target tidak ditemukan.
"Keesokannya, Sabtu 12 September 2020 sekira pukul 09.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa target akan menjemput narkotika. Tim sudah standby di rumah target pada pukul 13.00 WIB," jelas Kenedy.
Tak berselang lama, tim melihat Af keluar dari rumahnya di Jalan Pemuda, Kecamatan Payung Sekaki dan mengendarai sepeda motor Honda Beat BM 3049 AF menuju Jalan Arengka II. "Tim melakukan pembuntutan dan sempat kehilangan target," kata Kenedy.
Setelah beberapa menit melakukan pencarian, akhirnya terpantau kalau Af ada di Jalan Laos, samping sekolah Dharma Yuda. "Bersangkutan terlihat sedang membawa plastik warna hitam dan disangkutkan di depan motor yang dikendarainya," tutur Kenedy.
Tim langsung menghadang kendaraan tersangka dan memintanya mengeluarkan isi plastik yang digantung di sepeda motor. Plastik itu berisi 1 Kg sabu yang dibungkus kemasan teh China warna hijau merk Guan Yin Wang dan 500 butir pil ekstasi warna merah jambu.
Untuk pengembangan penyidikan, tersangka dan barang bukti narkotika dibawa ke Kantor BNNP Riau, Jalan Pepaya, Kota Pekanbaru. "Tim masih melakukan pengembangan," pungkas Kenedy.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |