BANGKINANG (CAKAPLAH) - Tidak seperti biasa, para pelanggar protokol kesehatan pandemi Covid-19 di Kabupaten Kampar harus siap-siap menerima sanksi sebagai konsekuensi keluarnya Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penetapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 di Kabupaten Kampar.
Perbup ini mulai disosialisasikan oleh Pemerintah Kabupaten Kampar dalam rapat yang dipimpin oleh Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto di ruang rapat lantai III kantor Bupati Kampar, Selasa (15/9/2020).
Dalam arahannya Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto menyampaikan jenis-jenis sanksi dalam Perbup ini sesuai yang terdapat pada BAB IV Pasal 9 bagi perorangan dan pelaku usaha.
Adapun sanksi palanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 bagi perorangan dimulai dengan pemberian teguran lisan, kerja sosial hingga denda administratif sebesar Rp 100.000.
Sedangkan bagi pelaku usaha juga dimulai dari pemberian teguran tertulis, denda Rp 1.000.000 untuk pelanggaran pertama dan penghentian operasional sementara untuk pelanggaran kedua dan pencabutan izin usaha untuk pelanggaran ketiga.
"Dengan telah adanya Peraturan Bupati ini, diharapkan bisa diimplementasikan di tengah-tengah masyarakat," cakap Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar H Yusri dalam laporannya mengatakan, mulai hari ini, Selasa (15/9/2020) SK Gugus Tugas Penangangan Covid-19 sudah dicabut dan diganti dengan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 sesuai dengan Keputusan Bupati Kampar Nomor: 360-541/IX/2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Kampar.
"Kita berharap, dengan dibentuknya Satgas Covid yang baru, bisa menekan angka penyebaran covid yang sudah sangat luar biasa di Kabupaten kampar dengan jumlah yang positif sebanyak 498 orang," harap Yusri.
Dikatakan Yusri, sosialisasi akan dilakukan sampai dengan hari Ahad (19/9/2020) dan mulai Senin 21/9/2020) pekan depan akan diberlakukan sanksi bagi yang melanggar peraturan tersebut.
Penulis | : | Akhir Yani |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Kampar |