PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tersangka penganiayaan, Handoko Benlizar, bisa bernapas lega. Pria berusia 47 tahun itu bebas dari jeratan hukum setelah Bagian Pidana Umum Kejari Pekanbaru menerapkan restorative justice (keadilan restoratif).
Kepala Seksi Pidum Kejari Pekanbaru, Robi Harianto, mengatakan, penerapan restorative justice berdasarkan Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Dalam aturan itu, jaksa berhak menghentikan penuntutan terhadap terdakwa dalam kasus-kasus tertentu, apabila para pihak sudah sepakat berdamai," kata Robi, Selasa (15/9/2020).
Robi menjelaskan, penghentian penuntutan dalam kasus tertentu itu bisa diterapkan bagi seorang tersangka yang baru melakukan suatu tindak pidana. Namun, jika mengulang suatu tindak pidana, upaya penghentian penuntutan tidak dapat berlaku.
"Tersangka dibebaskan, karena korban sudah tidak mempersoalkan lagi kasus itu. Kedua belah pihak sudah berdamai, tersangka sudah meminta maaf dan korban sudah memaafkan," tutur Robi.
Handoko melakukan melakukan penganiayaan terhadap Hanafi, Kamis (31/7/2020), di persimpangan Jalan KH Ahmad Dahlan-Semangka, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi, tepatnya di depan Bengkel Permaisuri Ban.
Kejadian bermula saat Handoko ditegur oleh korban karena mengendarai kendaraan dalam keadaan kencang. Tidak terima ditegur, Handoko langsung meluapkan amarahnya dengan melakukan penganiayaan hingga korban mengalami luka di jari-jari tangan sebelah kiri dan pergelanggan tangan kanan.
Tidak terima, korban melapor ke Polsek Sukajadi. Handoko ditangkap pada Ahad (2/8/2020) sampai akhirnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Pekanbaru.
Menurut Robi, pihaknya mencoba memediasi antara Handoko dan korbannya. Kedua belah pihak sepakat berdamai hingga akhirnya diterapkan restorative justice.
Sementara itu, Kasubsi Penuntutan pada Seksi Pidum Kejari Pekanbaru, Aulia Rahman, menyebutkan, perdamaian antara tersangka dengan korban sudah dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Perdamaian sudah dicantumkan dalam BAP. Kondisi korban sudah pulih dan tidak mengganggu pekerjaannya," katanya. "Tersangka juga sudah membayar biaya pengobatan korban. Jadi semuanya sudah clear," sambungnya.
Dalam penerapan restorative justice itu, tersangka Handoko dihadirkan secara virtual. Tersangka berada di sel tahanan Polsek Sukajadi sedangkan korban, saksi, penyidik dan perwakilan dari tersangka berada di Kejari Pekanbaru.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |