ROHUL (CAKAPLAH) - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Rokan Hulu mendorong pemerintah daerah setempat segera membentuk Satgas Penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Selain itu, Forkopimda juga mendorong Pemkab Rohul meningkatkan Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan menjadi peraturan daerah.
Dorongan tersebut terungkap dari rapat koordinasi Lintas Sektoral yang dipimpin langsung Kapolres Rohul AKBP Taufik Lukman Nurhidayat di ruang rapat utama Makopolres Rohul, Rabu (16/9/2020).
Rakor Lintas Sektoral ini dihadiri Ketua DPRD Rohul NovliWanda Ade Putra, Kajari Rokan Hulu Ivan Damanik, Kalapas Pasir Pangairan M. Lukman, dan Ketua PN Rokan Hulu Sunoto. Turut hadir dalam Rakor tersebut Ketua KPU Rokan Hulu Efendri dan Ketua Bawaslu Rokan Hulu M. Fajrul Islami.
Sayangnya rapat penting ini tidak dihadiri Bupati Rohul H Sukiman ataupun Sekda Rohul selaku pengambil kebijakan. Pemkab Rohul hanya diwakili Kasatpol PP Rohul Ridarmanto, Kadis Kesehatan dr. Bambang Triono, Kadisperindag Henirfan dan Direktur RSUD Rohul dr. Novil.
Kapolres Rohul AKBP Taufik Lukman Nurhidayat menyampaikan Rakor Lintas Sektoral ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam rangka penanggulangan Covid-19.
Berkaitan Perbup yang diterbitkan Bupati Rokan Hulu, penegakannya akan mengedepan Satpol PP. Meski demikian, Kapolres meminta agar penegakan hukum dan pemberian sanksi sosial agar tetap dilakukan dengan cara-cara yang humanis.
Dalam kesempatan itu, Kapolres juga meminta Pemkab Rohul agar segera membentuk Satgas Penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Pasalnya, dari operasi yustisi yang dilakukan temuan di lapangan tingkat kesadaran masyarakat masih rendah dalam mematuhi protokol kesehatan.
"Kami dari Polres akan mengirimkan personel dalam bentuk surat perintah, begitu juga Kajari, Satpol PP, Pengadilan, dan Koramil dalam rangka pemulihan ekonomi dan untuk itu perlunya satgas," jelasnya.
Sementara Itu Kejari Rohul Ivan Damanik menyarankan agar Perbup yang sudah dibuat hendaknya ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah. Hal ini bertujuan untuk mencegah kemungkinan kesalahan hukum apabila Perbup ini diterapkan.
"Dalam penegakan hukum yang memuat sanksi hukum atau sanksi pidana seharusnya didasarkan oleh peraturan daerah bukan perbup," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hulu Sunoto, menurutnya masih ada kerancuan yang harus diperbaiki dalam perbup tersebut salah satunya terkait insitusi mana yang akan menjalankan Perbup itu nantinya.
"Perbup penegak hukumnya Satpol PP namun dalam perbup itu sendiri tidak ada menyinggung Satpol PP, seharusnya ada penegasan tentang Satpol PP. Kemudian terkait Sanksi Pidana harusnya dalam bentuk Perda. Nah Saya perhatikan sanksi di perbup itu kebanyakan sanksi administrasi, namun efektifkah Perbup tersebut untuk menanggulangi Covid 19?," cakap Kepala PN.
Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra juga mengamini usulan 3 kepala institusi penegakan hukum tersebut yang mendorong perubahan Perbup Gakum Protokol Kesehatan ini menjadi Perda. Untuk itu dalam waktu dekat dirinya akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum Pemkab Rohul dan DPRD mengenai Wacana ini.
"Dalam hal ini kita sifatnya menunggu Pemkab Rohul. Jika pemerintah merasa ini darurat maka kami akan segera menindaklanjuti dengan perubahan Prapemperda," ujar Wanda.
Wanda juga menyadari, untuk sanksi administrasi berupa denda harus tertuang dalam Perda. Namun tujuan inpres Nomor 6 Tahun 2020 yang menjadi landasan Perbup tersebut substansinya adalah untuk pembinaan agar warga lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan.
"Jadi dalam Perbup ini tidak ujuk-ujuk langsung denda. Langkah awalnya harusnya setiap stakeholder terlebih dulu melakukan pendekatan humanis, teguran lisan dan tertulis, setelah berulang kali masih tidak disiplin baru berikan sanksi," ujarnya.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Rokan Hulu |