"Menetapkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dan dilakukan pencegahan untuk tidak ke luar dari Indonesia," kata Kabareskrim Polri, Komjen Ari Dono dalam jumpa pers di Rupatama Mabes Polri, Rabu (15/11/2016).
Pernyataan Ahok tersebut dilakukan pada 27 September 2016 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Polri meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Ahok dinilai melanggar Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 Ayat (1) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ahok juga dicegah bepergian ke luar negeri.
Dalam gelar perkara tersebut, pihak pelapor dan terlapor masing-masing menghadirkan enam ahli. Polri juga telah memeriksa 29 saksi dan 39 ahli.
Sementara Kapolri, Jenderal Tito Karnavian, mengatakan, kasus ini dinaikkan menjadi penyelidikan agar transparan. Salah satu proses hukum yang paling transparan menurut Tito ada di tingkat pengadilan.
"Kita sudah dengar hasilnya, meski tidak bulat tapi nanti kita bisa lihat ke persidangan. Seperti itu sidang Jessica (kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin)," ujar Tito di Mabes Polri, Jl Trunojoyo.
Tito mengatakan, setelah kasus ini ada di persidangan, majelis hakim yang akan menilai ada tidaknya pidana dalam kasus itu.
"Kita serahkan kepada hakim yang akan memutuskan, oleh karena itu tim sepakat naikkan perkara itu menjadi penyidikan dan mempercepatnya," ucapnya.
Tito menambahkan, dalam gelar pekara kemarin, Presiden Jokowi minta kasus ini dilakukan secara transparan dan dapat ditonton seluruh warga Indonesia. Tapi hal itu tidak mungkin, karena proses gelar perkara di kepolisian bersifat rahasia.
"Ada beberapa kritikan ahli hukum dan itu proses rahasia, tidak terbuka maka sebaiknya dilakukan tidak live namun tertutup. Tapi diberikan pelapor-terlapor dan pengacara mereka dan pihak-pihak netral untuk datang," ujar Tito.(ck2)
Penulis | : | Bhimo |
Kategori | : | Hukum |