Gedung Utama Kejaksaan Agung hangus terbakar. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
|
(CAKAPLAH) - Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mendesak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri segera menetapkan tersangka dalam insiden kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), 22 Agustus lalu.
Menurutnya, penetapan tersangka ini harus dilakukan mengingat Bareskrim Polri telah menemukan dugaan unsur pidana dan menaikkan status penanganan perkara kebakaran tersebut ke tingkat penyidikan.
"Tentunya indikasi awal bahwa kebakaran ini mengarah ke peristiwa pidana harus diteruskan dengan menetapkan pihak-pihak yang diduga terlibat," kata Herman kepada CNNIndonesia.com, Kamis (17/9).
Selain itu, menurutnya, Bareskrim Polri juga harus segera mengungkap penyebab kebakaran Gedung Utama Kejagung, apakah terdapat unsur kesengajaan atau kelalaian.
"Pihak kepolisian harus bekerja transparan dan profesional untuk mengungkap kebakaran gedung Kejagung, terlebih kasus ini menjadi salah satu perhatian masyarakat," kata Herman.
Senada, Wakil Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh meminta Bareskrim menindak semua pihak yang terkait dengan kebakaran Gedung Utama Kejagung tanpa pandang bulu.
"[Semua] yang terlibat tanpa pandang bulu karena dari bukti-bukti yang ada mengandung unsur pidana maka harus dihukum sesuai dengan ketentuan perundangan siapapun yang mempunyai tanggung jawab," katanya.
Khairul juga meminta agar Bareskrim Polri melakukan proses penyidikan secara transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan kecurigaan serta kegaduhan di tengah masyarakat.
Ia pun meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menonaktifkan pejabat yang bertanggung jawab atas insiden kebakaran Gedung Utama Kejagung.
"Saya minta JA [Jaksa Agung] menonaktifkan siapa pejabat yang bertanggung jawab terhadap kebakaran besar yang mengakibatkan negara rugi Rp1,1 triliun tersebut," tutur Khairul.
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa penyidik telah menaikkan status perkara kebakaran Gedung Kejaksaan Agung ke tingkat penyidikan.
Kenaikan status perkara ini dilatari penemuan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, di antaranya DVR CCTV, abu barang sisa kebakaran atau yang dikenal dengan hidrokarbon, potongan kayu sisa kebakaran. Kasus ini telah masuk ranah pidana.
"Kami sepakat mengusut ini secara transparan. Adapun kami sepakat dalam gelar tadi untuk meningkatkan penyelidikan jadi penyidikan dengan dugaan Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP," kata Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta.
Listyo menjelaskan selama proses penyelidikan pihaknya telah memeriksa sekitar 131 saksi yang terdiri dari petugas kebersihan, office boy, pegawai kejaksaan dan para ahli.
Editor | : | Ali |
Sumber | : | Cnnindonesia.com |
Kategori | : | Nasional, Peristiwa, Pemerintahan |