Yasser Hamidy
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - DPRD Kota Pekanbaru meminta Pemko Pekanbaru dan Pemprov Riau untuk mengubah aturan terkait surat bukti rapid test ataupun swab. Dewan menilai masa berlaku surat tersebut terlalu lama.
Panjangnya masa berlaku surat yang biasanya digunakan oleh masyarakat untuk berpergian ke luar kota itu tidak menjamin orang itu masih bebas Covid-19. Karena bisa saja selama perjalanan dalam kurun waktu 14 hari orang itu sudah terpapar Covid-19.
"Ini kan berlaku selama 14 hari, jelas ini tidak efisien. Seharusnya dimanapun mereka mau melakukan perjalanan di situ harus melakukan rapid test atau swab. Karena kalau 14 hari bisa saja berbagai kota atau tempat yang sudah dikunjungi," kata anggota DPRD Kota Pekanbaru, Yasser Hamidy, Kamis (17/09/2020).
Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menduga dengan lamanya masa aktif surat itu akan memicu terus bertambahnya kasus Covid-19 di Pekanbaru maupun daerah-daerah lainnya yang ada di Indonesia.
Karena itu ia meminta pemerintah segera mengubah peraturan tersebut. Karena tidak ada jaminan orang yang memiliki surat rapid test ataupun swab tersebut tidak terpapar Covid-19 selama 14 hari. Dan ini juga dikhawatirkan akan menjadi sumber penyebar Covid-19.
"Kalau seperti itu orang pemilik surat ini akan berkeliaran dan bisa saja menjadi penyebar Covid-19, ini harus menjadi perhatian pemerintah. Bagaimana mau selesai Covid-19 kalau seperti ini caranya," pungkasnya.
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |