PEKANBARU (CAKAPLAH) - Aparat dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali mengamankan dua orang dari Imperial KTV di Hotel Grand Central, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.
Informasi didapat, dua orang itu diamankan pada Kamis (17/9/2020) sore. Mereka diduga ada kaitannya dengan tiga karyawan Imperial KTV yang diamankan saat pada Selasa (15/9/2020) dini hari.
Tiga orang itu adalah dua orang pria berinisial Pe dan Awi serta seorang perempuan berinisial Ha yang berprofesi sebagai Ladies Escort (LC). Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, yang dikonfirmasi membenarkan dua orang yang kembali diamankan. "Ya (dua orang diamankan)," ujar Sunarto, Jumat (18/9/2020).
Sunarto mengatakan, dua orang itu merupakan hasil pengembangan tiga tersangka, Pe, Awi dan Has. Mereka dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau untuk dimintai keterangan.
Namun Sunarto belum mau membeberkan identitas dua orang tersebut. "Masih dikembangkan lagi," tutur Sunarto.
Peredaran narkotika di tempat hiburan malam sudah jadi rahasia umum. Dari razia yang digelar kepolisian di tempat hiburan malam, banyak menemukan narkotika.
Sebelumnya, kepolisian menggelar razia di KTv dan Pub S Club, beberapa hari yang lalu. Di sana, ditemukan 41 butir pil ekstasi, dan sebanyak 76 pengunjung positif narkotika berada di tempat hiburan malam Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Pekanbaru Kota.
Atas temuan itu, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mencabut izin dan melakukan penyegelan terhadap S Club Star City pada Senin (14/9/2020) malam. Penyegelan dilakukan dengan memasang garis polisi pamong praja di lantai 2 dan 3. Dua lantai ini terdapat KTV dan Pub S Club.
Kepolisian juga melakukan razia terhadap Queen Club beberapa waktu lalu dan menangkap seorang berinisial ZR (26) dengan barang bukti sabu dan ekstasi. Tempat hiburan itu juga sudah disegel permanen pada (6/1/2020) malam pukul 23.00 WIB.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |