PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru sudah berjalan sejak tiga hari terakhir. Namun, masih ada tempat usaha yang menyalahi aturan.
PSBM yang diterapkan diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) nomor 160 tahun 2020. Seluruh kegiatan dan aktivitas masyarakat mulai pukul 21.00 Wib hingga pukul 07.00 Wib dibatasi.
"Evaluasi kita sejak PSBM diterapkan, banyak toko yang masih buka dan tidak dari aturan yang ada di Perwako. Malam pertama masih tinggi pelanggaran, tapi seiring berjalan sudah berkurang," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning, Jumat (18/9/2020).
Ada 23 usaha dan instansi tertentu yang boleh tetap buka atau pengecualian. Namun, Gurning menyebut di luar itu, masih ada pelaku usaha yang melanggar. Tim masih lakukan pembinaan agar mengikuti aturan Perwako untuk tidak lagi beroperasi dari pukul 21.00 Wib ke atas.
Bagi warga yang masih berkeliaran di luar rumah, diakuinya tidak sebanyak saat hari pertama. "Rata-rata pelanggar kami jaring di warung-warung dan jalan, mereka juga tidak pakai masker. Akan ada skema lain yang akan kita buat," jelasnya.
Mengubah skema pengawasan di Kecamatan Tampan, maksudnya selain melakukan penyekatan di beberapa ruas jalan, tim akan fokus menyisir lokasi yang rawan menjadi tempat berkumpulnya warga di sembilan kelurahan di Kecamatan Tampan.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |