PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tim Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau mempelajari peristiwa ambruknya turap di Danau Tajwid, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
Belum lama ini, tim Pidsus Kejati Riau bersama Kejaksaan Kejari Pelalawan langsung melakukan peninjauan turap tersebut. Turap dibangun oleh PT Raja Oloun.
Peninjauan itu, kata Hilman, dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke Kejati Riau. "Lagi ditelaah," ujar Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi, Senin (21/9/2020).
Disinggung tentang dilibatnya ahli konstruksi, Hilman menegaskan belum dilakukan. "Belum sampai di sana (pelibatan ahli), kita lihat nanti," tuturnya.
Turap di kawasan wisata alam Danau Tajwin roboh pada Sabtu (12/9/2020) lalu. Diduga ada unsur kesengajaan oleh oknum tidak bertanggungjawab atas kejadian tersebut.
Nilai kontrak proyek sebesar Rp6 miliar. Rekanan baru menerima pembayaran sebesar Rp2 miliar. PT Raja Oloun menduga ada unsur kesengajaan hingga turap ambruk.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Kabupaten Pelalawan |