Koordinator MAKI Boyamin Saiman berencana menggugat KPK jika laporannya tak diproses terkait kasus Djoko Tjandra (CNN Indonesia/ Martahan Sohuturon)
|
(CAKAPLAH) - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) akan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika tidak menindaklanjuti laporan mengenai bukti keterlibatan pihak lain dalam sengkarut penanganan kasus Djoko Tjandra.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menerangkan pihak lain yang dimaksud yakni 'Bapakku-Bapakmu' dan 'King Maker' dalam percakapan yang diduga dilakukan oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan Anita Kolopaking selaku pengacara Djoko Tjandra.
"Ke depannya kami tetap mencadangkan gugatan Praperadilan terhadap KPK apabila tidak menindaklanjuti bahan-bahan yang telah kami serahkan," ujar Boyamin dalam keterangan tertulis, Senin (21/9).
Praperadilan tersebut, kata Boyamin, sebagai sarana untuk membuka isi dokumen secara sah di hadapan majelis hakim agar diketahui publik.
Dokumen yang dimaksud berupa 200 halaman yang sebagian besar berisi tangkapan layar dugaan percakapan antara Jaksa Pinangki dengan Anita dalam melakukan pengurusan fatwa MA untuk membantu Djoko Tjandra bebas dari pidana penjara selama 2 tahun.
"Bahwa print out seluruh dokumen terdiri 200 halaman tersebut telah diserahkan kepada KPK dan kami telah melakukan penjelasan kepada KPK disertai tambahan dokumen lain dan analisis yang relevan pada hari Jum'at tanggal 18 September 2020," ucap dia.
Salah satu tangkapan layar mengenai dugaan percakapan yang diperlihatkan Boyamin tertulis:
Pinangki: Bapak sy brngkt ke puncak siang ini jam 12.
Anita: Pantesan bapak jadi ga bisa hadir.
Pinangki: Bukan itu jg bu. Krn Kingmaker blm clear jg.
Di samping itu, Boyamin tetap mendesak lembaga antirasuah membuka penyelidikan dan penyidikan baru terhadap dugaan pihak lain yang belum tersentuh dalam kasus ini. Sebab, ia sudah tidak menaruh harapan lagi terhadap Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri yang menurutnya tampak terburu-buru melimpahkan perkara ke tahap penuntutan.
Untuk diketahui, Jaksa Pinangki akan menjalani sidang perdana Rabu (23/9) ini atas kasus dugaan suap terkait fatwa MA untuk membantu terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, bebas.
"Kami tetap meminta KPK untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan baru atas bahan materi 'Bapakku dan Bapakmu' dan 'King Maker' dikarenakan telah Terstruktur, Sistemik dan Masif (TSM) atas perkara rencana pembebasan JST [Djoko Tjandra]," imbuhnya.
CNNIndonesia.com sudah berupaya meminta penjelasan kepada KPK mengenai laporan dan langkah yang diambil KPK perihal bukti-bukti yang telah disampaikan oleh Boyamin. Namun hingga berita ini ditulis, Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, belum menjawab.