Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Oknum yang mengklaim punya lahan Kawasan Industri Tenayan (KIT) memasang portal di Jalan Gajah Mada, akses masuk lahan pemerintah itu. Ketika itu terjadi aksi saling dorong antara tim gabungan pengaman lahan KIT dengan sejumlah oknum.
Peristiwa itu terjadi Ahad 20 September kemarin. Portal ini dipasang oleh oknum kelompok warga di Jalan Gajah Mada, Tenayan Raya yang menjadi jalan akses ke KIT tersebut. Upaya pembongkaran oleh aparat gabungan yang diturunkan ke lokasi mendapatkan penolakan warga.
Kepala Inspektorat Kota Pekanbaru Syamsuwir mengatakan, jika masyarakat merasa memiliki lahan di sana dapat mengajukan gugatan ke pengadilan dan bukan menghalangi dengan memasang portal.
"Kita selesaikan di pengadilan saja, kita imbau tidak menghalangi aktivitas di KIT," tegas Syamsuwir.
Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning menerangkan, portal itu sudah dicabut oleh aparat gabungan. Pembongkaran portal dilakukan karena menghalangi aktivitas di KIT.
"Sudah kita cabut portalnya," kata dia.
Pasca pembongkaran portal itu, kondisi KIT disebut Burhan berangsur normal dan kondusif. Di lokasi, dua pleton aparat gabungan dikerahkan untuk menangani massa warga yang berjumlah puluhan.
Burhan mengimbau, keberatan warga bisa disampaikan melalui jalur yang benar. Pemko Pekanbaru menyiapkan tim advokasi yang akan menampung laporan-laporan warga.
"Harapan kita jangan ada lagi (keributan)," tegasnya.
Saat ini, Pemko Pekanbaru memiliki lahan seluas 266 hektare di KIT. Proses ganti rugi sudah berlangsung pada tahun 2002 dan 2003 silam. Untuk jangka panjang, 3.000 hektare lahan di sana diproyeksikan sebagai kawasan industri dengan 1.550 hektar sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Sebelumnya, Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT mengatakan, KIT adalah program nasional. "KIT mudah saja. Pemerintah sudah menyampaikan itu program nasional untuk menggerakkan ekonomi bagi anak cucu kita. Program pemerintah pusat melalui RPJMN," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |