Rumah Sakit Apung bersandar di Sungai Siak, Pekanbaru.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Berbeda dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang mempertanyakan legalitas kedatangan Rumah Sakit Apung (RSA) Nusa Waluya II di Sungai Siak, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru justru menyambut baik kehadiran RSA milik dr Lie Dharmawan itu.
Informasi yang diperoleh CAKAPLAH.com, tim RSA berencana membantu pengobatan masyarakat di Kota Pekanbaru.
"Mereka sudah sampaikan juga dokumen sebelum beroperasi di Pekanbaru," kata Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, H Muhammad Jamil SAg MAg MSi, Selasa (22/9/2020).
Kata Jamil, pengelola sudah memberitahu bahwa RSA Nusa Waluya II itu bersandar di Kota Pekanbaru. Mereka melakukan persiapan agar bisa beroperasi.
Jamil juga menyebut sudah membahas hal ini bersama OPD terkait. Mereka sudah meninjau kondisi terkini RSA Nusa Waluya II yang sandar di pelabuhan Pelindo di Sungai Siak.
RSA Nusa Waluya II rencananya beroperasi di Kota Pekanbaru selama tiga bulan. "Dokumennya sudah lengkap semua, pemerintah kota juga keluarkan rekomendasi bahwa mereka bisa beroperasi di Kota Pekanbaru," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, legalitas administrasi RSA Nusa Waluya II yang saat ini bersandar di Pelabuhan Pelindo I, Sungai Siak, Pekanbaru dipertanyakan Pemerintah Provinsi Riau. Pemprov menilai keberadaan rumah sakit di bawah Yayasan Dokter Peduli atau doctorSHARE yang didirikan dr Lie Dharmawan itu datang tanpa ada koordinasi dengan pemerintah setempat.
Bahkan keberadaan RS Apung itu di Pekanbaru tidak sesuai dengan Permenkes Nomor 3 Tahun 2020. Dimana kehadiran RS Apung diperuntukan untuk daerah kepulauan terpencil, perbatasan serta daerah yang tak memiliki rumah sakit.
Kepala Dinas Kesehatan Riau, Mimi Yuliani Nazir mengatakan sesuai Permenkes, RS itu ada tiga kategori. RS bergerak, statis dan lapangan. "Jadi untuk RS Apung itu termasuk RS bergerak. Kemudiam kalau kita merujuk di Permenkes Nomor 3 itu, RS Apung berfungsi di daerah perbatasan, kepulauan terpencil, dan tidak mempunyai rumah sakit," terang Mimi Nazir, Senin (21/9/2020).
"Sekarang Pekanbaru memiliki rumah sakit apa tidak? Ada 22 rumah sakit di Pekanbaru. Kalau sekarang di Pekanbaru ada rumah sakit Apung, jadi tinggal kita saja yang mencernanya," sambungnya dengan tegas usai pertemuan dengan Pemko Pekanbaru, di Ruang Kenanga Kantor Gubernur Riau, Senin (21/9/2020) membahas terkait kedatangan RS Apung di Sungai Siak.
Lebih lanjut Mimi menyatakan, jika kedatangan RS Apung untuk membantu pemerintah dalam bidang kesehatan, pihaknya merespos dengan baik. Namun tetap saja persoalan administrasi harus diselesaikan terlebih dahulu.
"Tapi kembali kepada kronologis datangnya rumah sakit itu dalam rangka apa? Karena kami dari provinsi baru mengetahui dalam hal ini. Seharusnya semua dokumentasi selesai semua, baru kapalnya datang. Kalau seperti itu kita tahu hitam di atas putihnya, kalau seperti ini kan belum tahu," tegasnya.
Karena itu, sebut Mimi, untuk saat ini pihaknya menunggu kebijakan pimpinan dalam hal ini Gubernur Riau terkait keberadaan RS Apung tersebut. "Saya sudah sampaikan ke pimpinan, bahwa fungsi rumah sakit apung sesuai Permenkes Nomor 3 itu," jelasnya.
Disinggung izin RS Apung itu, Mimi menyatakan, dari sudut klasifikasi memang secara spesifik rumah sakit terapung itu tidak diatur. Namun kalau disinkronkan dengan rumah sakit statis dibawah 50 kamar, itu adalah tipe D.
"Jadi rumah sakit tipe D izinnya ada di Kota Pekanbaru. Hanya saja masalahnya tidak ada koordinasi. Belum lagi dilihat peruntukannya, kita di Riau khususnya di Pekanbaru banyak rumah sakit," ungkapnya.
Ditanya bagaimana dengan personel yang ada di RS Apung tersebut, Mimi menyatakan tetap harus dilakukan verifikasi. Karena kapal itu datang ke Pekanbaru membawa orang.
"Kita kan tak tahu bagaimana SDM-nya. Makanya itu perlu diverifikasi dulu, baik itu dokumennya dan izin untuk melaksanakan kegiatan di rumah sakit itu," cakapnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Peristiwa, Pemerintahan, Kota Pekanbaru |