PEKANBARU (CAKAPLAH) - Setelah melakukan mediasi dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Riau, ratusan massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI) Kabupaten Kampar akhirnya membubarkan diri.
Sebelumnya ratusan massa yang sudah dari pagi mendatangi kantor Disnaker Riau ini sempat mendirikan sejumlah tenda yang terbuat dari bambu dan terpal di halaman depan kantor Disnaker Riau yang berada di Jalan Pepaya, Kota Pekanbaru.
Kedatangan ratusan massa yang berpakaian biru ini adalah untuk melaporkan hak-hak mereka sebagai pekerja yang tidak dipenuhi oleh PT Padasa Enam Utama tempat mereka mencari nafkah.
Beberapa tuntutan mendasar dari para pekerja ini adalah diberikannya tunjangan pensiun bagi para pekerja yang sudah memasuki masa pensiun dan juga penyediaan fasilitas kesehatan, transportasi.
Selain itu juga meminta adanya jaminan kesehatan seperti BPJS dan hunian yang layak dengan dilengkapi air bersih dan listrik.
"Kami memberikan kesempatan Disnaker Riau selama 21 hari, saya yakin ini akan selesai. Karena saya selaku ketua juga sudah diperiksa oleh pengawas, dan dari perusahaan (PT Padasa Enam Utama) kita minta direkturnya yang dipanggil," cakap kordinator aksi Kormaida Siboro, Selasa (22/09/2020)
Lanjut Kormaida, maksud dari kedatangan ratusan massa dari SBSI ini ke kantor Disnaker Riau adalah agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengetahui bahwa para buruh yang bekerja di PT Padasa Enam Utama sudah lama menderita dan berbagai proses yang telah dilakukan di Kabupaten Kampar belum membuahkan hasil.
Selanjutnya Kormaida mengakui bahwa selama melakukan aksi di Kabupaten Kampar, pihaknya selalu mendapatkan intimidasi dari berbagai pihak.
"Saya tadi pagi diancam akan dilaporkan kepolisi karena Covid-19, tapi saya tidak takut. Sepanjang tuntutan tidak dipenuhi sepanjang itu juga kami akan demo, jika selama 21 hari tidak terselesaikan maka kami akan datang lebih banyak lagi dan akan membawa anak kami untuk tidur di sini (Disnaker Riau)," tegasnya.
Kormaida membeberkan bahwa sebenarnya tuntutan para massa aksi ini ada 13 poin, namun saat ini menjadi 16 tuntutan karena ada kebijakan perusahaan yang dinilai tidak pro terhadap pra buruh.
"13 tuntutan belum selesai, dan sekarang perusahaan justru mendatangkan karyawan dari Sumatera Utara. Dan PT Padasa melakukan perlawanan terhadap buruh dengan melakukan SP 1 hingga PHK, dan yang terakhir PT Padasa melakukan intimidasi dan ujung-ujungnya melaporkan anggota FSBSI kepihak kepolisian dengan alasan menyandra asisten perusahaan," pungkasnya.
Sebelumnya, Disnaker Riau berjanji akan menyelesaikan permasalahan antara karyawan dengan PT Padasa Enam Utama.
Jonli, Kadisnaker Provinsi Riau mengatakan pihaknya akan memproses permasalahan tersebut dalam 21 hari atau dimulai sejak laporan tersebut diterima pada tanggal 16 September 2020 lalu.
"Hari Senin lalu kita sudah memanggil pimpinan perusahaan dan beberapa pekerja, tapi ini tidak seperti membalikan telapak tangan. Hari Jumat saya teken dan hari Senin saya panggil, sementara sekarang hari Selasa. Kan tidak mungkin bisa secepatnya dilakukan nota pemeriksaan," cakapnya, Selasa (22/09/2020).
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Peristiwa, Riau, Kabupaten Kampar |