Kantor Gubernur Riau.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi Riau hingga kini belum menerima Surat Keputusan (SK) penetapan Penjabat Sementara (Pjs) bupati sejumlah kabupaten di Riau. Padahal, Pjs bupati itu akan menggantikan jabatan sementara kepala daerah definitif yang akan mulai masuk masa cuti kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Administrasi, Sudarman, saat dikonfirmasi CAKAPLAH.com mengatakan, jika SK belum turun dari Mendagri, maka gubernur Riau tidak bisa melantik Pjs Kabupaten Rokan Hulu, Rokan Hilir, Siak dan Kuantan Singingi.
"Sampai saat ini kita belum menerima SK-nya. Jadi belum ada jadwal pelantikan. Karena tidak ada dasarnya gubernur melantik sebelum ada SK-nya. Intinya menunggu surat resmi dari Mendagri," kata Sudarman, Rabu (23/9/2020).
Sudarman menjelaskan, jika KPU telah menetapkan 9 pasangan calon kepala daerah yang akan ikut Pilkada pada tanggal 23 September ini, maka mulai tanggal 26 September hingga 5 Desember, kepala daerah yang maju Pilkada mengambil cuti kampanye.
"Cutinya selama kampanye, mereka tidak masuk kantor dan tidak menggunakan fasilitas negara mulai tanggal 26 September ini. Untuk anggota dewan mengundurkan diri mulai KPU menetapkan calon Pilkada," cakapnya.
Untuk diketahui, empat kepala daerah yang maju pada Pilkada 9 Desember 2020 adalah Bupati Rohul Sukiman, Bupati Rohil Suyatno, Bupati Siak Aldfredi, dan Bupati Kuansing Mursini. Termasuk juga Wakil Bupati Kuansing Halim dan Wakil Bupati Rohil Jamiludin.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |