ROHUL (CAKAPLAH) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu, resmi menetapkan tiga pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rohul masing-masing Sukiman- Indra Gunawan, Hafith Syukri-Erizal dan Hamulian-Sahril Topan sebagai Pasangan Calon yang akan berkompetisi pada Pilkada Rohul 2020.
Rapat pleno dengan agenda penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Rohul di Aula kantor KPU berlangsung dengan jumlah terbatas dan hanya dihadiri unsur Komisioner KPU dan Bawaslu, Rabu (23/9/2020).
Sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon, Ketua KPU Rohul didampingi 4 Komisioner KPU, terlebih dahulu membacakan Berita Acara hasil Penelitian dan Verifikasi Berkas Syarat Pencalonan dan Syarat Calon termasuk berkas perbaikan syarat yang sudah diserahkan ketiga bakal pasangan calon.
Untuk Bapaslon pendaftar pertama, yakni pasangan H. Sukiman - H. Indra Gunawan yang diusung Partai Gerindra, PDI-P, Demokrat, PKS, Nasdem dan Hanura dinyatakan memenuhi syarat. Sukiman juga sudah menyerahkan surat cuti di luar tanggungan negara kepada KPU.
Demikian juga Pendaftar ke 2 yakni Pasangan Calon Ir H Hafith Syukri MM - Erizal ST yang diusung PAN dan PKB dinyatakan Memenuhi Syarat.
Untuk pasangan calon H. Hamulian.,SP - M.Syahril Topan.,ST yang diusung Partai Pengusung Golkar dan PPP juga dinyatakan sudah memenuhi Syarat. Namun untuk M. Syahril Topan belum menyerahkan Surat pengunduran diri dari anggota DPRD Rohul namun khusus syarat itu bisa dilengkapi 5 hari setelah penetapan Calon.
"Berdasarkan hasil penelitian dan verifikasi Berkas yang telah dilakukan, maka syarat pencalonan dan syarat Calon dinyatakan Telah Memenuhi Syarat dan ditetapkan menjadi Pasangan Calon Bupati dan wakil bupati Rohul," cakap Ketua KPU Rohul Elfendri.
Setelah menyatakan Berkas Persyaratan Calon Memenuhi Syarat, KPU kemudian menetapkan Tiga Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rohul dengan membacakan Berita Acara (BA) Rapat Pleno No: 156 / PL.02.2 - BA / 1406/ KPU / KAB / IX / 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rohul pada Pilkada Rohul Tahun 2020.
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Rohul tersebut kemudian di SK kan dalam Keputusan KPU Rohul Nomor : 274 / PL.02.2 - Kpt / 1406 / KPU / KAB / IX / 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rohul pada Pilkada Kabupaten.
"SK penetapan Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Rohul ini akan diserahkan kepada masing-masing pasangan calon sebelum pengundian nomor urut yang rencananya akan dilaksanakan pada hari Kamis 24 September esok," pungkas Elfendri.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Kabupaten Rokan Hulu |