ROHUL (CAKAPLAH) - Ketua KPU Rohul Elfendri ST Meng, mengaku pihaknya belum menerima surat Pengunduran diri calon wakil bupati Rohul M Sahril Topan sebagai Anggota DPRD Rohul. Meski belum menerima surat pengunduran diri dari anggota DPRD KPU tetap menetapkan Hamulian dan M. Sahril Topan sebagai salah satu pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Rohul.
Ketua KPU Rohul Elfendri mengatakan, berdasarkan syarat B.B1 KWK dan B.B2 KWK yang diserahkan Paslon Ke KPU, M. Syahril Topan menyatakan pekerjaannya adalah sebagai Anggota DPRD Rohul.
Sesuai dengan UU 10 tahun 2016 serta PKPU 9 Tahun 2020 serta keputusan KPU nomor 394, anggota DPRD merupakan salah satu pekerjaan yang harus mengundurkan diri. Sementara, untuk pengunduran diri tersebut disediakan ruang dan mekanisme yang harus dipenuhi.
"Calon yang dimintakan mundur harus menyerahkan dokumen surat pengunduran diri, tanda terima surat pengunduran diri dan surat keterangan surat pengunduran diri sedang berproses," cakap Elfendri, Rabu (23/9/2020).
Untuk ketiga dokumen tersebut, lanjut Elfendri ada klausul Khusus, dimana dokumen tersebut dapat diserahkan Calon paling lambat 5 hari setelah KPU melakukan pleno penetapan pasangan calon.
"Atas dasar itulah makanya, KPU tetap menetapkan pasangan Hamulian-Sahril Topan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Rohul, meskipun kami belum menerima surat pengunduran diri Sahril Topan sebagai Anggota DPRD Rohul," jelas Elfendri.
Sementara, untuk Surat pemberhentian M. Sahril Topan sebagai Anggota DPRD Rohul, lanjut Elfendri, sudah harus diterima KPU Paling lambat 30 hari sebelum hari pencoblosan.
"Sesuai UU MD3 Surat Keputusan Pemberhentian Anggota DPRD itu dikeluarkan Gubernur selaku perpanjangan tangan pemerintah Pusat. SK pemberhentian tersebut sudah harus diterima KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pemilihan, jika tidak akan menimbulkan konsekuensi, Paslon tersebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," pungkas Elfendri.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Kabupaten Rokan Hulu |