PEKANBARU (CAKAPLAH) - Puluhan tahanan di Pekanbaru akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A, Rabu (23/9/2020). Sebelum menghuni Lapas mereka terlebih menjalani rapid test.
Sejak pandemi Covid-19, para tahanan itu dititipkan di sel Polresta Pekanbaru dan Polsek. Saat ini, Kementerian Hukum dan HAM sudah menerima mereka untuk ditahan di Lapas.
Kepala Kejari Pekanbaru, Andi Suharlis, melalui Kasi Pidum, Robi Harianto, menyebutkan, sebelum pindah tentu kesehatan para tahanan diperiksa. Salah satunya melakukan rapid test untuk mengetahui apakah reaktif atau non reaktif Covid-19.
Rapid tes diselenggarakan oleh Kejari Pekanbaru bekerjasama dengan Teman Sehat sebagai penyedia alat. Teman Sehat adalah platform ekosistem digital dari Achiko yang resmi bermitra dengan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
"Mulanya kita yang menghubungi mereka (Teman Sehat). Alhamdulillah, direspon dengan baik. Mereka bersedia membantu menyediakan alat rapid test," kata Robi.
Alat rapid test bantuan Teman Sehat berjumlah 265 unit dan baru digunakan sebanyak 80 unit untuk 80 orang tahanan. Pelaksanan rapid test itu dilakukan oleh petugas medis yang ditunjuk dari dinas terkait. "Baru digunakan hari ini," ucap Robi.
Rinciannya adalah, 32 orang tahanan dari Polresta Pekanbaru, 12 orang dari Polsek Tampan, 6 orang dari Polsek Rumbai, 4 orang dari Polsek Rumbai Pesisir, dan 6 orang dari Polsek Senapelan. Lalu, 9 orang dari Polsek Payung Sekaki, 1 orang dari Polsek Bukit Raya, 1 orang dari Polsek Pekanbaru Kota, 6 orang dari Polsek Limapuluhh, dan 3 orang dari Polsek Sukajadi.
Terpisah, Kiki selaku perwakilan Teman Sehat mengatakan, rapid test dengan Kejari Pekanbaru merupakan kegiatan sosial. Tujuannya mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, khususnya di Kota Bertuah.
"Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, masyarakat Kota Pekanbaru itu, khususnya para tahanan bisa sadar akan kesehatan masing-masing.Kita memberikan bantuan alat rapid test agar tahanan merasa lebih aman dan nyaman ketika di dalam ruang tahanan," tutur dia.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |