Syamsurizal, Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti
|
MERANTI (CAKAPLAH) - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti melarang pasangan calon (Paslon) mengerahkan massa saat pencabutan nomor urut. Paslon harus mematuhi protokol Covid-19 guna menekan penyebaran Covid-19 di Kota Sagu.
Kata Ketua Bawaslu Meranti Syamsurizal, di masa pandemi Covid-19 ini pasangan calon dilarang mengerahkan massa. Baik arak-arakan, maupun bentuk lain yang sifatnya membuat kerumunan massa seperti saat penetapan calon bupati dan wakil bupati maupun pada penetapan nomor urut pasangan calon yang akan dilaksanakan, Kamis (24/9/2020) di Grand Meranti Hotel Jalan Kartini Selatpanjang.
"Kita minta semua Paslon mematuhinya, sebab seluruh tahapan Pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol Covid-19," kata Syamsurizal.
Katanya lagi, meski sanksinya sampai saat ini belum diakomodir, baik di UU Pilkada maupun peraturan turunannya seperti PKPU maupun Perbawaslu, namun dalam UU lain aturannya ada. Seperti di UU nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan pasal 93 yang berbunyi setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
"Selain itu, sanksinya juga ada di atur dalam KUHP pasal 212, pasal 216 ayat 1 dan pasal 218," ujar Syamsurizal.
"Bawaslu mengimbau agar seluruh pasangan calon nantinya tidak mengerahkan massa dan tetap mematuhi protokol Covi-19 sebagaimana yang ditetapkan oleh pemerintah. Ini kita lakukan juga sebagai upaya kita bersama agar penyebaran Covid-19 di wilayah Kepulauan Meranti dapat kita tekan penyebarannya. Kami dapat info dari Kepala Dinas Kesehatan bahwa saat ini Meranti sudah masuk dalam zona orange," tambah Syamsurizal.
Untuk kasus Covid-19 di Kepulauan Meranti, saat ini sebanyak 21 orang diisolasi. Total keseluruhan kasus, 51 kasus dengan rincian 21 orang diisolasi dan 30 orang sudah sembuh (28 warga Kepulauan Meranti ditambah 2 warga luar provinsi).
Penulis | : | Rizal |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Politik, Kabupaten Kepulauan Meranti |