Ketua KPU Rohul Elfendri
|
ROHUL (CAKAPLAH) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu, mengaku sudah menerima surat cuti di luar tanggungan negara dari H. Sukiman sebagai calon bupati Rokan Hulu petahana.
Ketua KPU Rohul Elfendri mengatakan, bedasarkan undang-undang 10 Tahun 2016 dan PKPU serta Surat Edaran lainnya, maka calon petahana yang mencalonkan diri di daerahnya harus cuti di luar tanggungan negara selama kampanye. Surat cuti tersebut ditandatangani Gubernur atas nama Mendagri.
"Pak Sukiman sudah mengajukan cuti dimana dalam surat yang diserahkan ke kami beliau cuti selama masa kampanye yakni tanggal 26 September sampai tanggal 5 Desember," cakap Elfendri.
Berdasarkan aturan tersebut maka Sukiman tidak lagi boleh memakai fasilitas kedinasan yang melekat dengan jabatannya sebagai Bupati Rohul aktif.
"Kalau berdasarkan aturannya tidak boleh lagi memakai fasilitas dinas yang melekat kepada calon petahana sejak hari pertama kampanye," pungkas Elfendri.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Kabupaten Rokan Hulu |