PEKANBARU (CAKAPLAH) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau memusnahkan 11.862 gram sabu dan 500 butir pil ekstasi, Kamis (24/9/2020). Narkotika itu merupakan barang bukti empat kasus yang diungkap BNNP Riau.
Narkotika itu dimusnahkan dengan dimasukkan ke dalam mesin incinerator dengan tekanan panas tinggi. Sebelum dimusnahkan, barang haram itu terlebih dulu diuji oleh petugas dari BBPOM Pekanbaru.
"Barang bukti sabu dan ekstasi yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan empat kasus dengan sejumlah tersangka," ujar Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Kenedy.
Kenedy menjelaskan, barang bukti 1 Kg sabu dan 500 butir pil ekstasi disita dari tersangka Af (38), warga Jalan Pemuda, Kelurahan Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki. Tersangka merupakan mantan narapidana yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan.
Rencananya narkotika akan diantarkan tersangka Af ke Minas, Kabupaten Siak. Tim BNNP Riau mencegat tersangka ketika melintas dengan sepeda motor di Jalan Laos Arengka II, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.
Pengungkapan kedua dilakukan di Hotel Novotel, Jalan Riau, Kota Pekanbaru, pada 13 September 2020. Informasi didapat dari manejer hotel yang mengabarkan ada benda mencurigakan yang ditinggal pengunjung.
Tim Pemberantasan BNNP Riau langsung menuju TKP dan menemukan 162 gram sabu di salah satu kamar hotel. Namun tamu yang menyewa kamar hotel sudah pergi ke Yogyakarta hingga BNNP Riau berkoordinasi dengan BNNP Yogyakarta. "Dua orang diamankan oleh BNNP Yogyakarta," kata Kenedy.
Di hari yang sama, BNNP Riau mengungkap pengiriman paket berisi narkotika melalui kargo Bandara Sultan Syarif Kasim II. Barang terdeteksi oleh petugas Aviation Security dan ditemukan paket berisi 147 gram sabu. "Satu orang tersangka berinisial RH diamankan di Jalan Arifin Achmad," ucap Kennedy.
Pengungkapan keempat dilakukan pada 18 September 2020 oleh personel TNI Angkatan Laut. Diamankan 1 unit Kapal Pompong Nelayan tanpa nama beserta 2 orang Anak Buah Kapal berinisial SN (31) dan ZN (38) di Perairan Titi Akar, Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.
"Diamankan 10 bungkus besar dan 2 bungkus kecil berisi sabu dengan berat 10.751 gram. Sabu dibungkus dalam kemasan teh China bertuliskan Guanyinwang dan Chinese Pin," jelas Kenedy.
Bandar sabu itu berada di Malaysia. Barang dibawa ke Indonesia melalui Riau dengan menggnakan speedboat. BNNP Riau masih melakukan pengembangan terhadap jaringan internasional itu.
Dari empat kasus itu, Kenedy menyebutkan salah satunya diduga dikendalikan oleh seseorang di Lembaga Pemasyarakatan. "Pengendali ada di sana," ungkap Kenedy.