PEKANBARU (CAKAPLAH) - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar telah melantik Asisten III Setdaprov Riau, Syahrial Abdi Penjabat (Pj) Bupati Bengkalis, di Gedung Daerah Pekanbaru, Sabtu (26/9/2020).
Kemudian Gubri mengukuhkan empat Pjs Bupati yakni Pjs Bupati Rohil Rudyanto (Staf Ahli), Pjs Bupati Rohul Masrul Kasmy (Staf Ahli), Pjs Bupati Siak Indra Lukman Agus (Kadis ESDM), Pjs Bupati Kuantan Singingi Roni Rakhmat (Kadispar Riau.
Dalam arahannya, Gubri menyampaikan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian Pj dan Pjs bupati, sesuai dengan amanah dari Mendagri. Baik itu terkait penyelenggaraan pemerintahan, Pilkada dan penanganan Covid-19.
Gubernur mengingatkan Pj dan Pjs bupati yang dilantik dan dikukuhkan untuk melakukan koordinasi yang baik dengan DPRD dan Forkopimda kabupaten masing-masing.
"Harapan kami mereka bisa memelihara suasana aman dan nyaman di daerahnya masing-masing, dengan berkoordinasi baik dengan DPRD, termasuk dengan Forkopimda, tokoh agama, masyarakat, adat, pemuda dan semua kekuatan-kekuatan yang ada di masing-masing kabupaten. Mudah-mudahan dengan arahan kami, Pj dan Pjs dalam melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," harapnya.
Untuk itu, agar pelaksanaan Pilkada berjalan aman dan tertib, para Pj dan Pjs bupati harus menerapkan protokol kesehatan.
"Karena yang paling penting itu rakyat sehat, dan Pilkada berjalan dengan aman dan lancar. Dan diharapkan petugas Pilkada semua sehat tidak kena Covid-19," tegasnya.
Tak hanya itu, Gubri juga meminta Pj dan Pjs bupati untuk menggerakkan staf agar bekerja dengan baik, sehingga amanah yang diberikan Mendagri menjalankan pemerintah sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku.
Lebih lanjut Gubri menjelaskan penunjukan Pj dan Pjs bupati. Pertama penunjukan Pj Bupati mengisi kekosongan jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis karena tersandung masalah hukum.
Dimana Pj Bupati Bengkalis diharapkan dapat menjalankan pemerintahan di Kabupaten Bengkalis sampai proses hukum Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis selesai, dan memiliki kekuatan hukum tetap atau dinyatakan bebas dari segala tuntutan.
"Artinya kalau proses hukumnya belum berakhir dari masa jabatan bupati, tentu akan dilakukan peninjauan kembali," terangnya.
Sedangkan penunjukan Pjs Bupati Rohil, Rohul, Siak dan Kuansing mengganti sementara jabatan bupati dan wakil bupati definitif karena mengikuti Pilkada.
"Karena bupati dan wakil bupati definitif sudah mengajukan cuti dari 26 September sampai dengan 5 Desember 2020.
Karena itu, untuk mengisi kekosongan itu ditunjuk oleh Mendagri Pjs bupati agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan di empat kabupaten tersebut," tukasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |
01
02
03
04
05
Indeks Berita