JAKARTA (CAKAPLAH) - Kewaspadaan terhadap peredaran narkoba harus semakin ditingkatkan. Pasalnya ada saja jenis baru narkoba yang beredar di tengah masyarakat.
Salah satunya kasus yang diungkap Polres Jakarta Pusat yang menciduk K (43) karena memesan narkoba jenis permen ganja dari Amerika Serikat, melalui situs jual beli online.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tangan K berupa permen ganja seberat 230,7 gram itu, dihargai senilai 200 Dolar AS atau sekitar Rp2,9 juta.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto menjelaskan, tersangka K diamankan polisi di rumahnya kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada akhir Agustus lalu.
“Polisi berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis baru yakni permen ganja yang diperoleh dari tangan tersangka K. Tersangka sendiri memesan dan membeli permen mengandung narkotika jenis THC itu dari negara Amerika Serikat. Sehingga kami mengimbau masyarakat untuk mewaspadai peredaran narkoba jenis baru ini di Indonesia," kata Heru Novianto.
Selain itu diterangkannya, tersangka K membeli permen ganja itu melalui situs jual beli online pada Juli 2020 lalu. Permen ganja itu dibeli menggunakan transaksi bitcoin seharga 200 dolar AS.
“Pelaku mengetahui permen ganja ini dari internet. Kemudian dia coba browsing belinya di mana, kemudian ditemukan dan membelinya seharga 200 dolar AS,” terangnya.
Sementara untuk mengungkap kemungkinan telah beredar luasnya narkoba jenis baru itu di Indonesia, saat ini Polres Metro Jakarta Pusat telah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional dan Mabes Polri.
"Segala kemungkinan itu dapat terjadi, sehingga sejak penemuan permen ganja ini. Kita telah berkoordinasi dengan BNN dan Mabes Polri, untuk pengembangan dan mengungkap peredarannya di Indonesia," tandasnya.