Merasa tertarik, HR dan beberapa rekannya menjumpai Indra Satria Lubis di Kantor Dishub Riau, di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Di sana, Indra mengatakan, untuk penerimaan tenaga honorer itu, dibutuhkan dana tiap orangnya sebanyak Rp45 juta.
Dana itu untuk membeli pakaian seragam, dan proses administrasi data bagi calon tenaga honorer. Setelah masuk jadi tenaga honorer akan ada pendidikan selama 2 minggu lalu ukur baju dan akan ditempatkan ditimbangan seluruh Provinsi Riau.
Setelah disepakati, masing-masing calon tenaga honorer menyerahkan sejumlah uang muka (DP) berkisar Rp20 juta hingga Rp45 juta. Total uang keseluruhan diserahkan kepada Indra sebesar Rp325 juta.
Setelah ditunggu cukup lama, tidak ada panggilan bekerja. Ketika hal itu ditanyakan kepada Indra Satria Lubis, dia selalu menghindar hingga akhirnya dipolisikan dengan tuduhan melanggar Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan.
Ternyata, uang yang diserahkan para calon tenaga honorer PTT tersebut diipergunakan Indra untuk kepentingan pribadi. Para calon tenaga honorer tidak bisa bekerja sebagai tenaga honorer di Dishub Riau.
Proses persidangan terhadap Indra Satria Lubis dilakukan pada April 2016. JPU, menuntut Indra Satria Lubis dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Indra Satria Lubis divonis 2 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Yudisilen. Tidak terima, Indra mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Penulis | : | Satria Yonela Putra/CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Riau |