Kepala Inspektorat Riau, Sigit Juli Hendriawan
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dua Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Provinsi Riau telah mengikuti Pendidikan dan Latihan (Diklat) sebagai penyuluh investigasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Informasi ini disampaikan Kepala Inspektorat Riau, Sigit Juli Hendriawan kepada CAKAPLAH.com, Senin (28/9/2020).
"APIP kita sudah selesai menjalani pendidikan di KPK. Sekarang mereka sedang transfer ilmu ke rekan-rekan investigasi Inspektorat," katanya.
Selanjutnya, kata Sigit, pihaknya akan mengakukan perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) Riau terkait Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) untuk Inspektur Pembantu (Irban) V.
"Karena yang Pergub lama belum ada penjabaran terkait tugas investigasi. Itu yang kita coba usulkan perubahan Pergub. Saat ini Pergubnya dalam proses harmonisasi di Biro Hukum," terangnya.
Lebih lanjut Sigit menyampaikan Tupoksi Irban V Inspektorat Riau adalah penanganan pengaduan dan kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
"Kalau Pergub yang lama belum ada. Makanya kita coba perbaiki. Dengan petugas APIP ini kita bisa melakukan pengawasan di instansi pemerintah terutama terkait manajemen resiko di lingkungan Pemprov Riau, dengan harapan ke depan tata kelola pemerintahan bisa lebih baik," tukasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |