JAKARTA (CAKAPLAH) - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT Chevron Pacific Indonesia akhirnya menyepakati dan menandatangani pokok-pokok perjanjian atau heads of agreement (HoA) untuk pengeboran Blok Rokan, Riau. Dengan demikian pengalihan kelola Blok Rokan ke PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) pada Agustus 2021 mendatang, dapat dipastikan akan berjalan mulus.
Acara pendatanganan HoA yang berisi perjanjian ruang lingkup kegiatan pengeboran dan pengembalian biaya investasi di akhir masa kontrak kerja sama (KKS), disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, serta Menteri Energi dan Sumber Mineral Arifin Tasrif dan Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rosa Vivien Ratnawati.
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto berdasarkan keterangan tertulis yang diterima CAKAPLAH.com, Senin (28/9/2020), mengatakan perjanjian itu, bersifat win-win solution bagi kedua belah pihak karena pengembalian investasinya jelas. Harapannya pun produksi Blok Rokan tidak jeblok.
Sebagai informasi, sejak 2018 Chevron tidak lagi berinvestasi di Blok Rokan, apalagi melakukan pengeboran baru.
"Pertama ini menjadi penjamin bagi PT Pertamina Hulu Rokan untuk menerima alih kelola atas Blok Rokan. Kedua perjanjian ini adalah langkah nyata menjaga produksi migas di tahun 2021 tidak turun,” kata Dwi Soetjipto.
Sembari menegaskan, tingkat produksi minyak di Blok Rokan itu akan tetap optimal selama masa peralihan. Sehingga melalui penandatanganan perjanjian HoA itu, Pemerintah akan mengawal kelanjutan investasinya hingga kontrak Blok Rokan berakhir pada Agustus 2021.
Maka dengan demikian PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), dipastikan akan mengelola pengeboran di 44 sumur minyak pada Agustus 2021 mendatang, di Blok Rokan.
"Maka terhitung sejak alih kelola pada Agustus 2021 mendatang, PT Pertamina Hulu Rokan sudah bisa dipastikan akan mulai mengelola 44 sumur di Blok Rokan," lanjutnya.