PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kasus tabrak lari pengemudi Pajero Sport yang menewaskan pesepeda di Pekanbaru, Ahad 13 September 2020 hingga kini masih dalam proses pihak kepolisian.
Mengenai kelanjutan kasus tersebut Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan bahwa pelaku tabrak lari berinisial MA saat ini masih diproses dan dilakukan penahanan.
"Pelaku saat ini masih diproses dan ditahan," singkat Kapolresta Pekanbaru kepada CAKAPLAH.com, Senin (28/9/2020).
Kata Nandang, apabila berkas sudah lengkap maka kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Ia juga menerangkan bahwa saat ini tidak ada kendala dalam pelengkapan kasus tabrak lari tersebut.
"Tidak ada kendala terkait pengumpulan berkas. Penyidikan tetap ada prosesnya, jika berkas sudah lengkap maka akan langsung dilimpahkan ke kejaksaan," tukasnya.
Atas perbuatan pelaku tersebut, MA dijerat pasal 310 ayat 3 dan 4 yaitu kecelakaan mengakibatkan orang luka berat dan meninggal dunia, serta pasal 312 yaitu kecelakaan dengan tidak menolong korban, dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp75 Juta.
Diberitakan sebelumnya, terjadi kecelakaan maut di jalan Sudirman Pekanbaru, Ahad (13/9/2020) pagi. Akibat dari kecelakaan tersebut Zulhelmi (44) yang diketahui merupakan ASN di Puskesmas Simpang Tiga meninggal di tempat akibat luka berat di kepalanya, selain itu kaki kanannya juga cidera. Setelah dievakuasi oleh petugas, jenazah Zulhelmi kemudian dibawa ke kamar jenazah RSUD Arifin Achmad.
Sementara itu rekannya, Haryanto Jasman (30) juga mengalami hal yang sama. Haryanto juga mengalami luka di bagian kepala dan kaki, dan mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Syafira.
Sementara saat kejadian pengemudi Pajero Sport, MA, langsung melarikan diri. Namun sehari setelahnya MA menyerahkan diri ke Mapolresta Pekanbaru.
Tersangka MA bekerja di salah satu pabrik kelapa sawit yang ada di Provinsi Riau.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |