BANGKINANG (CAKAPLAH) - Mengingat angka penyebaran Covid-19 semakin memprihatinkan, Pemerintah Kabupaten Kampar mulai 1 Oktober nanti akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di enam desa yang terdapat di tiga kecamatan.
Keputusan pemberlakuan PSBM disampaikan Bupati Kampar melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar H Yusri dalam rapat koordinasi persiapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro di ruang rapat lantai tiga kantor Bupati Kampar di Bangkinang, Selasa (29/9/2020).
PSBM diberlakukan juga sebagai tindaklanjut Instruksi Gubernur Riau Nomor 247/INS/2020 tentang Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) Dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disaese 2019.
Tiga dari enam desa ini di Kecamatan Siak Hulu yaitu Desa Tanah Merah, Desa Pandau Jaya yang poskonyo di kantor desa dan Desa Kubang Jaya di komplek Masjid Raya.
Selanjutnya di Kecamatan Tambang ada dua desa yakni Desa Rimbo Panjang poskonya di kantor desa, Desa Tarai Bangun di halaman Masjid Darul Hikmah Jalan Suka Karya.
Satu desa lainnya di Kecamatan Tapung yaitu di Desa Karya Indah yang poskonya di halaman kantor Desa Jalan Garuda Sakti KM 6.
Rapat yang dihadiri para camat, kepala desa, Kapolsek di wilayah 3 kecamatan tersebut dilanjutkan Asisten II Setdakab Kampar Suhermi.
Suhermi pada kesempatan ini menambahkan, pemberlakukan PSBM akan dlakukan di seluruh wilayah Kabupaten Kampar, akan tetapi khusus di enam desa tersebut penerapan ini akan lebih diperketat dengan dilengkapi posko-posko.
PSBM dijadwalkan akan dilaksanakan selama 14 hari ke depan mulai 1 hingga 14 oktober 2020.
"Di setiap posko seperti biasa akan dilakukan dua shift setiap harinya, dalam posko terdiri dari personel dari tenaga kesehatan, Satpol PP, BPBD, Dinas Perhubungan, TNI dan Polri," terangnya.
Penulis | : | Akhir Yani |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Kampar |