PEKANBARU (CAKAPLAH) - Meski mendapat penolakan dari warga dan kalangan DPRD Kota Pekanbaru, pembangunan taman di atas drainse yang dilakukan oleh pihak pengembang Perumahan Green Forest Residence yang berada di Jalan Duyung tak kunjung dibongkar.
Bahkan pihak pengembang dalam hal ini PT. Sunli Land terkesan tidak mempedulikan keputusan DPRD Pekanbaru yang meminta taman tersebut dibongkar. Selain mengabaikan keputusan DPRD pihak pengembang juga mengabaikan paraturan daerah (Perda) Kota Pekanbaru dan mengabaikan kekhwatiran masyarakat sekitar perumahan akan dampak lingkungan yang akan ditimbulkan.
"Saat melakukan sidak taman itu masih ada di atas drainase, dari itu kami minta kepada Pemko Pekanbaru untuk sementara ini izin dari perumahan tersebut dicabut," cakap anggota DPRD Kota Pekanbaru, Wan Agusti, Selasa (29/09/2020).
Politisi Gerindra ini juga mengatakan hingga saat ini, Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru masih mendapatkan laporan dari masyarakat yang mengkhawatirkan daerah itu kebanjiran karena drainase sudah beralih fungsi menjadi taman.
Terlebih lagi taman yang dibangun di atas drainase juga tidak ada bak kontrol yang berfungsi untuk memudahkan saluran drainase tersebut dibersihkan.
"Banyak masyarakat sekitar mengadu ke Komisi IV, dan kemarin kami turun ke lapangan belum dibongkar. Saat ini masyarakat sekitar juga lagi heboh karena ini, kalau bisa pemerintah segera cabut izinnya," pungkasnya.
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |