PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pengelola pasar kaget diimbau agar mengurus legalitas ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru.
Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan, pemerintah kota tidak melarang warga atau organsiasi masyarakat mendirikan sebuah pasar.
Tetapi, lokasi yang dijadikan pasar tersebut mesti mendapatkan izin dari pemerintah. "Silahkan dijadikan pasar ilegal itu pasar resmi. Tapi diurus, ada lembaga pengelolanya, ada izinnya, penuhi persyaratannya," kata Ingot, Selasa (29/9/2020).
Terkait penertiban terhadap pasar ilegal yang masih banyak beroperasi di hari-hari tertentu, Ingot menyebut telah menyampaikan kepada Tim Yustisi untuk melakukan penindakan di lapangan.
"Kita pada prinsipnya sudah minta kepada Tim Yustisi untuk melakukan penertiban," jelasnya.
Ingot juga mengimbau agar masyarakat berbelanja kebutuhan pokok di pasar-pasar resmi. Sebab, barang yang dibeli di pasar ilegal tidak terjamin kualitasnya.
"Sekali lagi saya tegaskan, pasar-pasar yang direkomendasikan untuk belanja itu adalah pasar-pasar yang ada izin. pasar yang tidak ada izin itu berarti ilegal, ada perda yang mengaturnya," jelas Ingot.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |