PELALAWAN (CAKAPLAH) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan mulai menertibkan alat peraga kampanye (AKP) milik Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2020, mulai hari ini, Rabu (30/9/2020).
"Hari ini kita mulai menertibkan dan membongkar secara serentak se Kabupaten Pelalawan," terang Ketua Bawaslu Pelalawan Mubrur, Rabu (30/9/2020).
Bawaslu Pelalawan sebut Mubrur menertibkan bahan kampanye dan sosialisasi Paslon yang dipasang sejak sebelum penetapan Paslon oleh KPU pada 23 September yang lalu.
4 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Pilkada 2020 ini, tambah Mubrur, diperbolehkan memasang APK setelah pihak KPU Pelalawan memasang APK seluruh Paslon.
"Paslon diperbolehkan mencetak dan memasang APK sebanyak 200 persen dari jumlah APK yang dicetak dan dipasang KPU," jelas Mubrur.
Di tempat terpisah, Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pelalawan Kamal Ruzaman menambahkan, dari hasil pengawasan pihaknya ada sejumlah 2.167 alat peraga yang dicetak sebelum masa kampanye oleh pasangan calon.
"Jika pasangan calon ingin mencetak atau membuat alat peraga kampanye nantinya, agar melaporkan desainnya kepada KPU Pelalawan. Karena materi APK harus diverifikasi oleh KPU agar tidak menyalahi aturan," pungkas Kamal.
Penulis | : | Febri Sugiono |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Kabupaten Pelalawan |