PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus kepemilikan 13 Kg sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi dari penyidik Polsek Siak Hulu.
"Iya. Kita sudah menerima SPDP perkara itu pada Rabu (30/9/2020) kemarin," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Kampar, Sabar Gunawan, Kamis (1/10/2020).
Sabar mengatakan, dalam SPDP itu tercantum identitas dua orang tersangka. Penyidik juga mencantumkan barang bukti yang disita, termasuk satu unit mobil yang digunakan untuk membawa barang haram itu. "Pokoknya seperti kronologis. Semua barang bukti, lengkap (dicantumkan dalam SPDP)," kata Sabar.
Sabar mengatakan, pihaknya akan menetapkan jaksa peneliti untuk menelaah dan meneliti berkas perkara jika dilimpahkan oleh penyidik. Penelaahan itu dilakukan untuk memastikan syarat formil dan materil perkara.
"Jika dalam waktu 30 hari (belum diterima), sesuai petunjuk pimpinan, kami akan mempertanyakan hasil penyidikan dengan mengirimkan P-17," tutur Sabar.
Dalam kasus ini, polisi menangkap dua orang tersangka, berinisial DE (36) dan AS (21). Keduanya ditangkap di Jalan Pasir Putih Kecamatan Siak Hulu, Kampar, Ahad (27/9/2020) sekitar pukul 17.30 WIB.
Pengungkapan itu bermula dari pengejaran yang dilakukan pihak Polsek Bukit Raya, Polresta Pekanbaru terhadap satu unit mobil merek Innova Reborn warna abu-abu dengan nomor polisi BG 1605 UT yang diduga digelapkan.
Berdasarkan GPS, mobil itu diketahui berada di Jalan Kaharuddin Nasution, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru dan terpantau mengarah ke jalan lintas Pasir Putih menuju Jalan Lintas Timur. Polsek Bukit Raya meminta bantuan Polsek Tenayan Raya dan Polsek Sikijang untuk jalan yang dilewati tersangka.
Mobil dihadang di Jalan Pasir Putih Kecamatan Siak Hulu bersama dua orag laki-laki. Selain menemukan narkotika, di mobil itu juga didapat 2 pucuk senjata api jenis dan FN dan Revolver.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum |