Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto mengatakan, tahapan persiapan pelaksanaan Pilkada Serentak 9 daerah di Riau tahun 2020 terus dilakukan. Saat ini tahapannya adalah perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Nugroho mengatakan, Perekrutan KPPS dibuka pada awal Oktober ini. Nantinya ada beberapa syarat yang diperketat, mengingat saat ini sedang dalam pandemi Covid-19.
"Calon anggota KPPS harus dinyatakan sehat dan paham mengenai protokol kesehatan. Kemudian berumur 20-50 tahun. Yang bersangkutan bersedia dilakukan rapid test jika dinyatakan lulus. Kemudian juga tidak boleh lagi perempuan hamil jadi anggota KPPS. Serta tidak ada dalam satu ikatan keluarga atau perkawinan dengan penyelenggara seperti Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), KPPS, dan Linmas," katanya.
Nugi menjelaskan, calon anggota KPPS harus bersikap netral. Pada dasarnya harus independen. Dalam artian tak pernah menjadi tim relawan, tim pendukung, dan sebagainya.
"Pilkada yang terjadi pada masa pandemi, maka setidaknya para KPPS bisa mengerti perihal aplikasi. Sebab, nantinya akan ada E-Rekap. Setiap TPS dibutuhkan 7 orang petugas KPPS. Sekaligus ditambah dengan 2 Petugas Pengamanan (PAM) TPS," cakapnya lagi.
KPU kabupaten/kota kata Nugi, diminta untuk mengantisipasi KPPS yang seandainya mendukung suatu paslon, terlibat kampanye, atau bahkan mendata dukungan warga adalah dengan melakukan screening. Termasuk pendukung Bapaslon perseorangan, maka dipastikan tidak memenuhi syarat lagi untuk menjadi calon KPPS.
“Semua yang terpilih nantinya wajib mengikutui rapid test, kalau reaktif maka wajib diganti dan tidak diperkenankan menjadi petugas Pilkada,” ujarnya.