ROHUL (CAKAPLAH) - Klaster perusahaan masih menjadi penyumbang kasus terbanyak Covid-19 di Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Dari 124 kasus terkonfirmasi positif di Rohul, klaster perusahaan menyumbang sebanyak 30 Kasus atau 24.1 Persen.
Menyadari hal itu, Kepolisian Resort Rokan Hulu, Jumat (2/10/2020) menggelar Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 terhadap perusahaan dan Serikat Pekerja di Kabupaten Rokan hulu.
Rapat kordinasi yang digelar di ruang rapat Kantor Bupati Rohul, dipimpin langsung Kapolres Rohul AKBP Taufik Lukman Nurhidayat SIK, MH. Turut hadir Kabag OPS Polres Rokan Hulu Kompol Jhon Firdaus, AMK serta Kasat Intelkam AKP Edi Sutomo SH MH.
Juga hadir dalam rakor tersebut Kadis Koperasi, UKM dan Nakertrans Rohul Zulhendri, S.Sos. M.Ip, Kaban Kesbangpol Kabupaten Rohul Drs. Musri Alfayet. Kasat Pol PP Rohul Ridarmanto, S.IP, serta Ketua Sarikat Pekerja dan perwakilan perusahaan di Rokan Hulu.
Dalam arahannya, Kapolres Rohul AKBP Taufik Lukman Nurhidayat meminta Sinergitas dari perusahaan dam Serikat Pekerja untuk memastikan protokol kesehatan dijalankan dalam setiap aktivitas pekerjaan. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya klaster perusahaan.
"Jika sudah terjadi klaster semuanya dirugikan, aktivitas perusahaan terganggu, para pekerja juga tidak bisa bekerja. Untuk mencegah itu, harus ada komitmen semua pihak baik serikat pekerja dan perusahaan memastikan protokol kesehatan berjalan," tegas Kapolres.
Sementara itu Kasat Intelkam Polres Rohul AKP Edi Sutomo menyampaikan, pihak Kepolisian tidak menginginkan munculnya klaster baru di Rokan Hulu. Mengantisipasi itu, pihak kepolisian terus melakukan deteksi dini dan mencegah terjadinya kemungkinan tersebut.
"Saat ini kapasitas rumah sakit di Kabupatem Rohul sudah hampir penuh sehingga kita harus melakukan upaya pencegahan semaksimal mungkin," imbau Kasat Intelkam.
Menurut Kasat, Kepolisian tidak segan-segan menerapkan ancaman pidana bagi warga yang berkerumun pada saat Pandemi Covid-19. Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 93 dan Undang-undang 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.
Dalam rapat Kordinasi Tersebut Perwakilan Perusahaan dan dan Serikat Pekerja juga mendeklarasikan komitmen siap menjadi pelopor protokol kesehatan dengan cara memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan.
Kemudian, tidak akan melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja pada masa pandemi Covid-19 dan menjaga situasi Kamtibmas pada saat tahapan Pilkada Kabupaten Rokan Hulu tahun 2020 yang Aman, Damai, Sehat dan Kondusif.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Rokan Hulu |