Hilman Azazi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan keterkaitan dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Pelabuhan Peranggas - Sungai Kayu Ara di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Pengusutan kasus ini sudah dilakukannya sejak medio Mei 2020 lalu. Kini, jaksa penyelidik akan menentukan sikap atas kelanjutan penanganan proyek senilai miliaran rupiah itu, apakah akan lanjut ke penyidikan atau tidak.
Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi, mengatakan, masih menunggu laporan dari jaksa penyelidik tentang hasil penyelidikan yang dilakukan.
"Untuk dugaan korupsi Meranti, kita tunggu info dari tim penyelidik. Diperkirakan dalam bulan ini sudah ada sikap untuk kelanjutan (penanganan) ke depan," kata Hilman, Sabtu (3/10/2020).
Hilman mengungkap, dalam proses penyelidikan pihaknya sudah meminta klarifikasi dari orang-orang yang dinilai mengetahui proses pelaksanaan proyek jalan itu. "Saat ini masih proses penyelidikan," ucapnya.
Dalam proses penyelidikan, Kejati
sudah menurunkan tim ahli konstruksi dari Medan untuk melakukan pengecekan spesifikasi Jalan Pelabuhan Peranggas-Sungai Kayu Ara.
Pengecekan dilakukan mulai dari kuantitas, kualitas pekerjaan dan lainnya. Hasil dari pengecekan itu akan menjadi salah satu penilaian untuk memastikan kelanjutan penanganan perkara.
Untuk diketahui, proyek peningkatan Jalan Pelabuhan Peranggas-Sungai Kayu Ara senilai dianggarkan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Penugasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2018.
Kegiatan dilakukan di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti. Perusahan yang mengerjakan adalah PT Andam Dewi Lestari dengan nilai kontrak sebesar Rp18.678.798.388
Terkait dengan penyelidikan itu, Hilman belum mau berkomentar lebih banyak. Pasalnya, pihaknya saat ini sedang mengumpulkan data dan bahan keterangan dari pihak-pihak terkait.
Diketahui, jalan tersebut merupakan penghubung 4 desa di 2 kecamatan yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti. Kondisi jalan tersebut pun kini sudah rusak parah.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kepulauan Meranti |