Ikhwan Ridwan
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Meski sudah dinyatakan lulus, nasib 109 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tak kunjung diangkat.
Padahal pemerintah pusat sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.
Perpres tersebut, akan dijadikan dasar pengangkatan 51 ribu tenaga honorer yang sudah dinyatakan lulus seleksi tahun 2019 lalu. Termasuk diantaranya 34 ribu lebih tenaga guru honorer dan tenaga honorer lainnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, pihaknya hingga kini belum mendapat informasi terkait pengangkatan PPPK. Termasuk soal gaji dan tunjangan PPPK.
"Untuk Riau ada 109 tenaga honorer yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahun 2019 lalu. Tapi kita belum dapat arahan dari pemerintah pusat terkait pengangkatannya," kata Ikhwan Ridwan, Ahad (4/9/2020).
Ikhwan mengatakan, pihaknya menyambut baik jika memang sudah ada Perpres tentang pengangkatan tenaga honorer yang dinyatakan lulus PPPK tersebut. Sebab proses seleksi PPPK sudah dilaksanakan dan hanya tinggal pengangkatan saja.
"Tentu kami masih menunggu arahan atau informasi resmi dari pemerintah pusat terkait hal itu," ujarnya.
Karena belum adanya pengangkatan atau SK yang diterima oleh PPPK yang sudah dinyatakan lulus tersebut. Para tenaga PPPK saat ini masih berstatus sebagai tenaga honorer K2. Karena 109 orang yang merupakan tenaga guru tersebut juga masih mengajar di sekolah lama.
"Para guru juga belum bisa menerima gaji sebagai tenaga PPPK, karena SK-nya itu belum ada," cakapnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |