Suntikan modal dari penyertaan modal negara untuk membayar polis nasabah Jiwasraya dibagi dua tahap, yakni Rp12 triliun pada 2021 dan Rp10 triliun pada 2022. Foto: CNN Indonesia/Bisma Septalisma
|
(CAKAPLAH) - Pemerintah memberikan suntikan modal sebesar Rp22 Triliun sebagai upaya menyelesaikan masalah yang ada di tubuh PT Asuransi Jiwasraya. Anggaran itu berasal dari Penyertaan Modal Negara (PMN) dan digunakan untuk menyehatkan keuangan sekaligus membayar tunggakan klaim polis nasabah.
"Total penanaman modal yang akan dilakukan pemerintah selaku pemegang saham melalui BPUI (Bahana Pembinaan Usaha Indonesia) adalah sebesar Rp22 Triliun," kata Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko, dalam agenda webinar, Minggu (4/10) malam.
Hexana menuturkan kerugian yang dialami Jiwasraya berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dijadikan pegangan Jaksa dalam penuntutan adalah sebesar Rp16,8 Triliun. Namun, nilai itu belum mencakup keseluruhan kerugian yang dialami Jiwasraya.
Berdasarkan perhitungan pihaknya dengan dibantu konsultan independen, dibutuhkan dana sebesar Rp37,4 Triliun untuk menyelamatkan seluruh pemegang polis. Hitungan itu dengan mengacu total ekuitas Jiwasraya saat ini.
"Pemegang polis Jiwasraya per Agustus 2020 2,63 juta di mana lebih dari 90 persen nasabah terdiri dari program manfaat pensiunan dan masyarakat menengah ke bawah," ucap dia.
"Untuk itu, dalam rangka perlindungan pemegang polis menengah ke bawah yang menggantungkan income masa tua dari pensiun, diperlukan program penyelamatan polis yang diinisiasi oleh pemerintah selaku pemegang saham," sambungnya.
Lebih lanjut, Direktur Utama PT BPUI, Robertus Bilitea menuturkan bahwa suntikan modal itu akan diberikan dengan dua tahap. Sebesar Rp12 Triliun pada tahun 2021 dan Rp10 Triliun pada tahun berikutnya.
Penyertaan modal tersebut, terang dia, akan digunakan untuk mendirikan perusahaan asuransi bernama IFG Life. Nantinya, IFG Life akan menerima polis hasil dari pengalihan program penyelamatan polis asuransi Jiwasraya.
"IFG life akan going concern dan diharapkan menjadi perusahaan yang sehat, menguntungkan, serta memberikan layanan asuransi yang lengkap, bukan hanya kepada nasabah eks Jiwasraya melainkan juga kepada masyarakat umum," pungkas Robertus.
Ia menuturkan pembayaran nantinya dilakukan melalui skema bail in. Dengan opsi tersebut, pembayaran dapat dilakukan dengan cara dicicil atau sebagian.
"Di mana pemerintah selaku pemegang saham menyuntikkan modal langsung kepada BPUI sebagai pihak-pihak yang melanjutkan program polis dari Jiwasraya," tandasnya.
Editor | : | Ali |
Sumber | : | Cnnindonesia.com |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan |