Arwani Thomafi
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Menyusul telah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). DPR mendesak Pemerintah untuk segera mengeluarkan surat keputusan (SK) pengangkatan terhadap 51 ribu tenaga honorer K2 yang lulus seleksi PPPK di tahun 2019 silam.
"Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK sudah, secepatnya Pemerintah juga harus mengeluarkan SK pengangkatan PPPK-nya. Hal itu mengingat waktu yang sudah cukup panjang pasca dinyatakan lulus seleksi pada 2019 hingga hari ini," kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Arwani Thomafi.
Arwani Thomafi mengatakan SK pengangkatan PPPK itu sangat penting, sebab SK itu harus disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan nomor induk PPPK.
Dia menekankan berdasarkan pasal 29 ayat (5) PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK disebutkan penerbitan nomor induk PPPK diterima pejabat pembina kepegawaian paling lama 25 hari kerja sejak waktu penyampaian.
"Pemerintah perlu memerhatikan tentang kepastian kapan SK pengangkatan PPPK akan diterima oleh peserta yang telah lulus seleksi PPPK tahun 2019," lanjutnya.
Selain itu, terkait penggajian para PPPK, Arwani Thomafi meminta Pemerintah pusat juga memberikan kepastian kelancaran alokasi gaji melalui Dana Alokasi Umum (DAU).
"Dengan kelancaran transfer DAU tambahan itu maka pegawai PPPK di instansi pusat maupun instansi daerah akan mendapatkan gaji dan tunjangan dalam rentang waktu yang sama," tutupnya.
Penulis | : | Edyson |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Nasional |