Gedung Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau jalan Sudirman Pekanbaru
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menelaah dugaan penyimpangan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Agro Abadi di Kabupaten Kampar. Dugaan penyimpangan itu sebelumnya dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Mahasiswa Anak Negeri (AMMAN) Riau ke Kejati Riau.
Dalam laporan yang disampaikan pada Senin (28/9/2020) lalu, AMMAN Riau menuding ada indikasi korupsi yang dilakukan oknum mantan Bupati Kampar dalam penerbitan IUP PT Agro Abadi. Indikasi itu yang dicari kebenarannya oleh Kejati.
"Saat ini, sedang kami telaah. Meliputi kajian terkait informasi dan data laporan tersebut," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, Selasa (6/10/2020).
Nanti akan diketahui, apakah laporan masuk ke ranah Pidsus atau tidak. Bisa saja nanti laporan masuk dalam Pidana Umum atau Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). "Bisa saja nanti dilimpahkan ke Inspektorat," ucap Hilman.
Biasanya, kata Hilman, soal perizinan masuk dalam ranah Datun. Namun, jika ada unsur suap dan gratifikasi saat penerbitan izin itu, maka ditangani oleh Pidsus.
Kalau dari penelaahan yang dilakukan ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi, maka Kejati akan menindaklanjuti kasus tersebut. "Indikasi pidananya lagi di pelajari," kata Hilman.
Informasi dirangkum, IUP itu diterbitkan tahun 2006 lalu oleh Bupati Kampar ketika itu. Menurut AMMAN, seorang kepala daerah tidak berhak menerbitkan IUP, karena peralihan izin kawasan hutan merupakan wewenang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
AMMAN menduga pemberian IUP dan izin lokasi PT Agro Abadi ini merupakan penyalahgunaan wewenang. AMMAN berharap, laporan yang disampaikan itu segera ditindaklanjuti oleh Korps Adhyaksa. Harapan itu bukan tanpa alasan.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kampar |