Mandiri Syariah Restrukturisasi Pembiayaan 29.000 Nasabah, Nilainya Rp 7,1 Triliun
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - PT Bank Syariah Mandiri (Mandiri Syariah) berkomitmen mendukung langkah pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional dengan mengoptimalkan pemberian restrukturisasi pembiayaan kepada nasabah terdampak Covid-19.
Direktur Risk Management Mandiri Syariah Tiwul Widyastuti mengatakan, kondisi pandemi Covid-19 merupakan tantangan bagi semua pihak yakni debitur (Nasabah), kreditur (bank), perusahaan besar atau kecil tidak terkecuali juga pemerintah dan regulator.
"Hingga 31 Agustus 2020 Mandiri Syariah telah melakukan restrukturisasi pembiayaan kepada 29.000 nasabah dari 59.000 potensi nasabah terdampak Covid-19 atau 48,16% dari potensi nasabah terdampak Covid dengan outstanding sebesar Rp7,1 triliun dari total potensi sebesar Rp12,14 triliun atau 9,3% dari portofolio pembiayaan Mandiri Syariah," ujar Tiwul.
"Komposisi segmen nasabah yang telah direstrukturisasi adalah UMKM 44,21% dan non UMKM 51,32% dengan wilayah terbesar di pulau Jawa dan Sumatera," imbuh Tiwul.
Dikatakan Tiwul, sebagai bank syariah, Mandiri Syariah mengedepankan prinsip adil-seimbang-maslahat.
"Kami paham semua sedang mengalami tantangan, namun kami harus menjaga kepentingan stakeholders yaitu nasabah, pemegang saham, negara, umat, dan pegawai. Berlandaskan pemahaman atas kondisi nasabah, kami telah menetapkan program restrukturisasi nasabah yang terdampak pandemi Covid-19," cakapnya.
Dijelaskan Tiwul lagi, program restrukturisasi pembiayaan tersebut sejalan dengan kebijakan Pemerintah melalui POJK No 11/POJK.03/2020 mengenai Stimulus Perekonomian sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Virus Corona 2019.
Mandiri Syariah menetapkan beberapa tahapan dalam program restrukturisasi yakni melakukan stress-test atas portofolio pembiayaan yang terdampak dan berpotensi terdampak Covid 2019 di seluruh segmen, menetapkan sektor usaha dan kriteria nasabah, menetapkan skema restrukturisasi dengan memperhatikan kondisi dampak Covid yang dialami nasabah (ringan, sedang, atau berat), dan juga menetapkan kualitas aset.
Adapun skema restrukturisasinya adalah relaksasi pembayaran kewajiban pokok/margin pemberian perpanjangan jangka waktu, dan penyesuaian margin selama grace period.
"Dalam rangka percepatan program restrukturisasi, kami juga bentuk tim gugus tugas khusus baik di Kantor Pusat maupun Wilayah sampai dengan di cabang, kami terus berkomunikasi dengan nasabah untuk memonitor kinerja dan aktivitas mereka," ungkap Tiwul.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Ekonomi |