Tim Yustisi Covid-19 Razia, Puluhan Warga Pelalawan tak Pakai Masker Didenda
|
PELALAWAN (CAKAPLAH) - Tim Yustisi Covid-19 Kabupaten Pelalawan kembali melanjutkan operasi penindakkan terhadap warga tidak taat memakai memakai masker. Hingga hari ketiga, Rabu (7/10/2020), tim Yustisi menjatuhkan puluhan sanksi denda dan puluhan sanksi sosial di empat kecamatan.
Misalnya, hari Selasa (6/10/2020) tim Yustisi menggelar operasi di dua kecamatan yakni kecamatan Pangkalan Kuras dan Kecamatan Ukui. Di kecamatan Pangkalan Kuras terjaring 58 orang. Dari jumlah tersebut 30 orang dijatuhi sanksi sosial dan 28 orang dijatuhi sanksi denda uang sebesar Rp 100 ribu.
Di Kecamatan Ukui, terjaring total 36 pelanggaran. Diantaranya 26 pelanggar dijatuhi sanksi sosial dan 10 pelanggaran dijatuhi sanksi denda.
Sementara untuk operasi Rabu (7/10/2020) dilanjutkan di dua kecamatan. Diantaranya kecamatan Langgam dan kecamatan Pelalawan. Hasilnya, untuk kecamatan Langgam terjaring 21 pelanggaran, 10 orang diantaranya dijatuhi sanksi denda dan 11 orang sanksi sosial.
"Untuk kecamatan Pelalawan, terjaring 4 pelanggaran. Dua orang dijatuhi sanksi denda dan dua lagi sanksi sosial," terang Kasat Pol PP Kabupaten Pelalawan, Abu Bakar, FE Rabu (7/10/2020).
Abu Bakar menyampaikan, dari operasi yustisi Covid-19 didukung oleh seluruh pemerintahan kecamatan. Hanya camat Langgam yang kurang mendapat dukungan tentang operasi yustisi ini.
Penulis | : | Febri Sugiono |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Peristiwa, Pemerintahan, Kabupaten Pelalawan |