Abdul Wahid
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Abdul Wahid, menanggapi berbagai isu liar tentang UU Cipta Kerja yang baru disahkan. Abdul Wahid menyebutkan bahwa sebenarnya undang-undang ini memberikan jaminan bagi para pekerja.
"Menurut saya, UU Omnibus Law ini justru membela masyarakat dengan kepastian hukum yang mengikat," kata Abdul Wahid.
Abdul Wahid mencontohkan terhadap sistem outsourcing. Menurutnya, sistem outsourcing ini jangka waktu sampai lima tahun baru, kemudian pekerja diangkat sebagai pekerja tetap.
"Namun pada UU Cipta Kerja ini memotong itu. Jadinya cuma 3 tahun, lalu diangkat jadi karyawan tetap," jelas anggota Badan Legislasi (Banleg) DPR RI ini.
Wahid juga menjelaskan tentang hak jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) atau pesangon yang tetap diberikan. Namun ada perubahan skema.
"Sebelum undang-undang ini, perusahaan dibebankan memberikan pesangon sebanyak 32 kali upah. Dan ternyata, realisasinya di lapangan hanya 7 persen perusahaan yang memenuhi ketentuan itu," jelasnya.
Nah dalam undang-undang ini, hak pesangon tetap diberikan sebanyak 25 kali upah.
"Dalam UU Ciptaker tetap dibela hak pekerja (pesangon) namun jumlahnya dikurangi dari 32 menjadi 25. Di satu sisi pengusaha tidak terbebani karena ada sharing 19 kali perusahaan dan 6 kali pemerintah yang menjamin. Di sisi lain pesangon ini dijamin 100 persen terpenuhi bagi pekerja," jelas Anggota Komisi VII DPR RI ini.
Selain itu Politisi PKB ini juga berharap kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya saja dengan draf RUU dan isu liar yang beredar.
"Dokumen finalnya sedang disempurnakan. jadi belum dirilis secara resmi, masyarakat jangan mudah percaya dengan draf RUU dan isu-isu yang liar yang beredat, kita tunggu saja dokumen aslinya dirilis nanti," tutup Politis asal Riau ini.
Penulis | : | Alzal |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Nasional, Pemerintahan, Riau |