Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sebanyak 124 warga dijaring Satgas Covid-19 di empat kecamatan yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM), Kamis malam (8/10/2020). Mereka melanggar protokol kesehatan dan jam diberlakukan PSBM.
"Terjaring dari beberapa ruas jalan dan tempat makan yang berpotensi menyebabkan kerumunan," kata Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning, melalui Kabid Yendri Doni, Jumat (9/10/2020).
Ia merinci, jumlah pelanggar yang terjaring di Kecamatan Tampan sebanyak 29 orang. Dengan rincian, 1 orang dijatuhi sanksi sosial, 22 orang sanksi lisan, dan 6 orang sanksi tertulis.
Kemudian, Kecamatan Marpoyan Damai, sebanyak 36 pelanggar. Dengan rincian, 18 diberi sanksi tertulis dan 18 orang sanksi kerja sosial membersihkan sampah. Di Kecamatan Bukit Raya total pelanggar sebanyak 22 orang, dengan rincian 4 orang diberi sanksi kerja sosial, 18 orang sanksi lisan.
Sementara di Kecamatan Payung Sekaki, total pelanggar PSBM sebanyak 12 orang. Dengan rincian, 5 orang dijatuhi sanksi tertulis, dan 7 orang sanksi lisan. Dengan total keseluruhan pelanggar PSBM di empat kecamatan sebanyak 124 pelanggar.
Kemudian tim juga melakukan hunting di depan Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Jenderal Sudirman, serta berbagai rute, seperti di ruas Jalan Riau seputaran komplet Grand Elit, Jalan Riau ujung, Jalan Arengka, Jalan SM Amin, Jalan Darma Bakti, Jalan Durian dan Jalan Nangka. Petugas menjaring 25 pelanggar. Dengan rincian, 5 orang sanksi tertulis, dan 20 orang sanksi lisan.
"Selain pengawasan dan penindakan, tim juga terus melakukan sosialisasi agar masyarakat tertib mengikuti aturan selama PSBM," tegasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |