Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menggeledah Kantor Camat Tenayan Raya pada Kamis (3/9/2020) lalu. Ada satu box kontainer berisi dokumen disita dari tempat tersebut.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tiga lurah di Kecamatan Tenayan Raya diperiksa oleh jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Jumat (9/10/2020). Mereka dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dana kegiatan Program Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan dana Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya.
Tiga lurah itu adalah Lurah Bambu Kuning, Syamsuri, Lurah Pematang Kapau, Zaiful, dan Lurah Tuah Negeri, Yunizar.
"Tiga lurah diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Yunius Zega.
Pemeriksaan lurah itu dijadwalkan mulai pada pukul 09.00 WIB. Usai salat dan makan siang, pemeriksaan kembali dilanjutkan di salah satu ruangan Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Yunius mengatakan, dengan pemeriksaan tiga lurah ini, maka seluruh pemeriksaan lurah telah selesai dilakukan oleh jaksa penyidik. Menurut Zega, semua lurah di Kecamatan Tenayan Raya sudah dimintai keterangannya.
Untuk diketahui, di Kecamatan Tenayan Raya ada 13 kelurahan. Kecamatan ini merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Bukitraya yang membentang sepanjang Jalan Lintas Timur sampai ke Desa Teluk Lembu Ujung (Teleju).
"Untuk pemeriksaan lurah, hari ini terakhir. Jadi untuk Lurah di Kecamatan Tenayan Raya semuanya sudah kita periksa," tutur Zega.
Meski begitu, bisa saja lurah itu dipanggil lagi oleh jaksa penyidik, jika masih dibutuhkan. Selain lurah, Kejaksaan Negeri Pekanbaru juga memeriksa saksi-saksi lainnya yang terkait dengan dana PMBRW dan dana kelurahan. "Kami agendakan pemeriksa saksi lainnya," ungkap Zega.
Sebelumnya juga sudah dilakukan, pemeriksaan terhadap mantan Camat Tenayan Raya, Abdimas Syahfitra. Saat ini, dia menjabat sebagai Camat Pekanbaru Kota.
Dalam pengusutan perkara ini, tim jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru sudah melakukan penggeledahan di Kantor Camat Tenayan Raya, Kamis (3/9/2020) lalu. Dari tempat itu disita satu box kontainer berisi dokumen terkait kegiatan PMBRW.
Kegiatan PMBRW dan Kelurahan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran (TA) 2019. Kegiatan terindikasi sarat penyimpangan.
Walau telah banyak meminta keterangan saksi, jaksa penyidik belum menetapkan orang yang bertanggung jawab di kegiatan itu sebagai tersangka. Keterangan dan dokumen yang didapat akan disimpulkan dan akan dilakukan gelar perkara.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |