Kepala DKP Kota Pekanbaru Alek Kurniawan
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Di tengah pandemi Covid-19 Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru perkuat ketahanan pangan beras. Sebab, wabah Virus Corona menimbulkan dampak di berbagai sektor termasuk dalam bidang ketahanan pangan.
Menyikapi Ketahanan Pangan itu, salah satu yang diperkuat adalah Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD). Hal itu sesuai UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2015 tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD).
Selanjutnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2020 dan surat Menteri Pertanian nomor 88/KN.130/M/5/2020 yang pada prinsipnya menyebutkan tentang urgensi alokasi Cadangan Pangan Pemerintah Daerah untuk antisipasi kerawanan pangan sebagai upaya tanggap darurat dalam masa pandemi covid-19.
"Pemutakhiran rancangan akhir regulasi CPPD telah dilaksanakan Dinas Ketahanan Pangan (DKP) bersama Bagian Hukum," kata Kepala DKP Kota Pekanbaru Alek Kurniawan, Sabtu (10/10/2020).
Lanjutnya, regulasi di tingkat Kota Pekanbaru harus disiapkan, sebagaimana amanah dari peraturan perundang-undangan tersebut. "Regulasi harus diterbitkan untuk mengesekusi kegiatan CPPD ini. Untuk itu, dari awal kita sudah rancang dan intens komunikasi dengan bagian hukum," tambah Alek.
Saat ini, rancangan regulasi CPPD sudah dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Riau. Sehingga DKP bersama Bagian Hukum Pekanbaru dapat memfinalisasi pemutakhiran regulasi CPPD tersebut.
"Program kegiatan ini bersentuhan langsung dengan peraturan, instruksi serta imbauan Kepala Daerah dalam rangka optimaliasi pemulihan ekonomi pasca covid-19. Alhamdulilah Perwako sudah ditandatangani Pak Wali," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |